Lagi dan lagi, mantan narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi covid-19 berulah. Kali ini sepedamotor seorang ASN di Sibolga jadi sasaran pencurian. Dua orang pelaku pun telah diamankan polisi.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin pada Rabu (16/9) menyampaikan kepada Newscorner.id bahwa dua pelaku telah ditangkap. Keduanya yakni BHP alias B (35) warga Jalan Sibolga – Psp Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapteng dan AS alias B (37) warga Jalan Sakura, Kelurahan Simaremare, Sibolga.
BHP alias B pernah dihukum sebanyak 2 kali, Pertama tahun 2008 dalam kasus pencurian lalu dihukum selama 1,5 tahun.Kedua tahun 2013 dalam kasus curanmor dan dihukum selama 3 tahun 4 bulan di Lapas Tukka.
Sedangkan rekannya AS Als B telah dihukum sebanyak 3 kali pertama tahun 2012 sebagai penadah dan dihukum selama 5 bulan, kedua tahun 2017 dalam kasus curanmor dan dihukum selama 1 tahun 5 bulan. Terakhir tahun 2018 dalam kasas curanmor dan dihukum selama 2 tahun di LapasTukka, ia bebas asimilasi Covid-19 eberapa waktu lalu.
Lebih rinci disampaikan, kasus pencurian sepedamotor Yamaha Bison B 3821 SQC milik Maruli Tua Tambunan (41)ASN yang tinggal di Jalan Rasak, Kelurahan Panc Dewa. Sibolga itu terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 01.00 WIB saat diparkir di komplek instansi kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan A Parombunan, Sibolga. Peristiwa yang membuat korban merugi sekitar Rp 27 juta itu pun dilaporkan pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.35 WIB di Polres Sibolga.
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap, SH memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan lidik dan olah TKP. Selanjutnya pada hari Minggu (13/9) sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Opsnal Polres Sibolga mengamankan pelaku dari salah satu warung tuak di Jalan Lintas, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas serta mengamankan sepedamotor milik korban yang hendak dijual para pelaku.
Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan kepada polisi bahwa Jum’at (4/9) sekitar pkl 23.00 WIB, BHP dan AS keliling dan berboncengan naik sepedamotor, ketika melintasi instansi kesehatan tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan A Parombunan melihat satu unit sepedamotor warna merah terparkir di belakang kantor itu.
Di mana pintu pagar dalam keadaan terbuka, BHP pun menyampaikan niatnya untuk mencuri. Namun AS sempat menolak karena masih di kawasan perkotaan. “Jangan masih wilayah kota,” kata AS.
Tapi BHP tetap ingin mereka mencuri sepedamotor itu karena sudah terdesak bayar uang kontrakan. “Kali ini ajapun Jo sudah kepepet aku mau bayar kontrak rumah,” ajaknya.
Keduanya pun kemudian masuk dan memastikan bahwa stang tidak dikunci, lalu mengambil serta mendorongnya keluar. Sepedamotor didorong hingga ke rumah AS, di sana BHP memotong kabel sepedamotor dan mesinnya dapat dinyalakan.
Selanjutnya Jum’at (11/9) sekitar pukul 23.30 WIB keduanya berangkat dari Sibolga menuju Kabupaten Humbahas untuk menjual sepedamotor itu kepada teman BHP yang dulu ia kenal sebagai sesama tahanan di Lapas.
Sepedamotor itu ditawarkan pada temannya dengan harga Rp 5 juta, namun temannya mau bayar Rp 3 juta. Transaksi pun batal. Keduanya lalu pergi ke salah satu warung tuak, tak lama kemudian kedunya ditangkap polisi dan dibawa ke Polres Sibolga berikut sepedamotor curiannya.
Kini keduanya ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Sibolga. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


Discussion about this post