Aksi pencurian satu unit sepeda berwarna hitam merek Pacific dari rumah Rizki Uli Arafah Siregar di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari terekam CCTV.
Pada saat kejadian Selasa (9/6) ekira pukul 14.45, dua orang pelaku beraksi menggondol sepeda dai garasi. Pencurian sepeda itu diketahui setelah Rizki Uli Arafah Siregar selesai makan siang dan menuju ke garasi.
Ia tak lagi melihat sepeda yang sebelumnya di taruh di garasi. Berusah mencari tahu, keberdaaan sepedanya namun tak berhasil. Ia pun mengecek rekaman pada recorder cctv. Ternyata di rekaman cctv terlihat pelaku yang sedang mengeluarkan sepeda dari dalam garasi melalui tembok pagar samping rumah, setelah itu pelaku membawa pergi sepeda tersebut. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih melalaui Kasubbag Humas Iptu Rusdi, menyampaikan bahwa satu dari dua pelaku telah diamankan , sementara satu lainya masiih buron. Seorang tersangka diamankan yakni DPM (17) warga Jalan Diponegoro, Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Siantar Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / 31 / VI / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 12 Juni 2020 DPM ditahan dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana Yo UU RI.11 tahub 2012 tentang sistem peradilan anak.


Discussion about this post