Setelah melewati proses asessment yang dilaksanakan Tim assesor dari Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang pada 17 Januari 2020 lalu, sebanyak 100 orang dari 150 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dinyatakan mengikuti program Rehabilitasi.
Asessment tersebut didampingi dr. Adhayani di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar untuk menentukan kategori Rehab Medis atau Rehab Sosial kepada 150 warga binaan yang akan dilakukan rehabilitasi.

Disampaikan Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar, Porman Siregar melalui Humas Lapas, Hiras Silalahi, program tersebut digelar dari awal bulan Februari 2020 sampai 6 bulan ke depan, yakni Agustus 2020.
Di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar sebanyak 100 warga binaan yang mengikuti rehabilitasi medis ditempatkan di satu blok, yakni Blok Ambarita.
Lebih lanjut disampaikan, program ini sebagai tindak lanjut arahan Dirjenpas Kemenkumham RI serta Surat Edaran Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 tanggal 4 Februari 2019 tentang langkah-langkah progresif dan upaya serius pemberantasan narkoba serta sebagai wujud keseriusan komitmen pemasyarakatan perang dengan narkoba.




Discussion about this post