Sebanyak 500 gram atau 1/2 kilogram ganja ditemukan di lantai dasar rumah susun sederhana (Rusunawa) III, di Jalan Rusunawa Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Senin.(1/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Ganja tersebut merupakan milik tersangka Odiek Aji Ali Akbar (29) warga Jalan
Sepakat Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, sebelumnya, Aipda Sabdani Sembiring mendapat informasi adanya transaksi ganja di wilayah hukum Polsek Tanjungbalai Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sabdani melapor kepada Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu S Tambunan ISH.
Selanjutnya Tambunan mengumpulkan dan memberikan arahan kepada personel untuk mencari serta menangkap tersangka. Selanjutnya, personel membuntuti tersangka hingga ke rusunawa.
Di rusunawa, petugas langsung mengamankan tersangka. Sedangkan barang bukti 500 gram ganja ditemukan di dalam dan terbungkus kertas koran. Selain ganja, turut diamankan timbangan hijau. Sedangkan uang tunai hasil penjualan ganja Rp295 ribu ditemukan di dapur, tepatnya di dalam mangkok merah.
Oleh polisi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungbalai Utara guna penyelidikan selanjutnya.
Discussion about this post