Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (1/10) siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu siap edar dengan berat total 1,74 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok. Petugas turut mengamankan uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (6/10) sore mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial ES (49), warga Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ES berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 1, AKP Ruspian, SH, MH.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES. Saat ditangkap, pelaku sempat menyangkal menyimpan narkotika. Namun, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan delapan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Pelaku menyimpan narkoba di dalam kotak rokok. Ada delapan paket sabu siap edar dengan berat mencapai 1,74 gram yang kami sita. Kami juga menyita uang hasil penjualan narkoba dari tangan pelaku,” ungkap Rafli.
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selain itu, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkotika kepada ES. Identitas pemasok tersebut telah diketahui oleh petugas.
“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba. Namun, tentunya masih akan kami dalami keterangannya untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku,” pungkasnya.

