Ada-ada saja ulah Victor Silaban (22) ini, sudah menjalani hukuman, masih saja melanggar aturan. Kali ini, pria yang merupakan warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun siap menjalani hukuman tambahan karena kedapatan menyimpan sabu.
Sabu yang disimpan pria yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Jalan Asahan, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini berawal dari inspeksi yang dilakukan pihak Lapas di setiap kamar tahanan.
Saat petugas Lapas merazia Blok Ambarita V, petugas mendapati Victor sedang memegang handphone miliknya dan kemudian petugas membuka tutup batrai. Dari balik tutup batrai itu, petugas mendapati satu paket sabu miliknya.
Temuan ini kemudian disampaikan kepada pihak Sat Narkoba Polres Simalungun, petugas kepolisian yang mendapatkan informasi kemudian melakukan tindak lanjut dan menjemput barang bukti serta pelaku untuk dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi Sembiring membenarkan penangkapan terhadap warga binaan Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang diamankan pada Sabtu (15/09/2018) itu. Dan, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif guna untuk kepentingan penyelidikan. (Sawal)
Discussion about this post