Polres Dairi menangkap Wanto Tarigan (37) warga Lau Mechio, Kecamatan T. Pinem Kabupaten Dairi pada Kamis (8/10) jelang malam sekitar pukul 18.30 WIB. Pria tersebut ditangkapa atas kasus narkoba.
Kasubag Humas Polres Dairi Iptu Doni saleh menyampaikan kepada Newscorner.id, Wanto Tarigan ditangkap dari rumahnya. di mana sebelumnya polisi mendapat iformasi dari masyarakat, tentang adanya warga yang menyimpan narkoba di rumahnya.
Setelah dapat informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi Sitorus SH memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi AIPTU JH. Simangunsong ke TKP. Polisi melakukan penyelidikan dan meyergap Wanto. Saat diamankan ia tak berkutik. Polisi pun melakukan penggeledahan badan dan sejumlah barang di sudut rumah.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu karung dalam keadaan terlipat dan berisi daun, biji dan ranting yang diduga berisikan ganja. Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut.
Discussion about this post