Seorang pria asal Pematangsiantar diamankan Polsek Panesi Tongah, Polres Simalungun atas kasus narkoba. Suranto Suro alias Roy (20) warga Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar itu diamankan pada Minggu (08/03/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Keterangan diperoleh dari Kepolisian penangkapan terghadap Roy berawal dari informasi yang diterima Kanit Reskrim Ipda Bobi Wijayanto bahwa di Simpang Kantor Jalan Umum Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Pane Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara ada orang yang sering menggunakan narkotika jenis sabu.
Kemudian Ipda Bobi bersama anggotanya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah di cek di TKP, ternyata benar pada pukul 11.30 WIB, ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku baru turun dari mobil angkot. Melihat itu, petugas Opsnal Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut.
Kemudian pria itu diperiksa dan diinterogasi dan pelaku mengaku bernama Suranto Suro alias Roy. Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dari dalam mulutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Panei Tongah untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto melalui Humas Polres Simalungun membenarkan pihaknya telah menciduk seorang lelaki diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrse Simalungun untuk proses hukum selanjutnya.




Discussion about this post