Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara amankan Wahyu Saputro Nababan (21) Kamis (4/10) Sekitar pukul 15.30 WIB dari kediamanya di Jalan Dolok Tolong No 2 Lingkungan II Kecamatan Sibolga Kodya Sibolga
Tersangka Wahyu Saputro Nababan sebelumnya dilaporkan mencuri uang majikannya sendiri. Pencurian itu dilkakukan saat majikannya sedang pergi ibadah ke Gereja pada hari Minggu (30/9) lalu.
Wahyu mengambil uang tersebut dengan membongkar paksa kamar mandi tempat penyimpanan uang milik Menak Pestaria Sinaga (48) warga Jalan Ferdinan L Lumbantobing, Kecamatan Tarutung.
Pestaria terburu-buru hendak ke gereja, ia menyimpan uangnya di kamar mandi karena berfikir lebih aman, sebab saat itu dua orang karyawannya ia tinggalkan di rumah.
Pulang ibadah, sekitar pukul 12.00 WIB , Pestaria melihat pintu kamar mandi sudah dalam keadaan rusak dan uang yang disimpan di kamar mandi tersebut sudah tidak ada.
“Padahal Menak Pestaria Sinaga majikan tersangka menyimpan uang sebesar 65 juta di dalam kamar mandi, dan diketahui uang telah raib selepas pulang ibadah”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Hendro Sutarno SH, kepada wartawan, Jumat (5/10).
Dijelaskannya bahwa informasi pencurian dikembangkan pihaknya setelah pelapor mendatangi Polres pada Rabu (3/10), dengan nomor LP/ 315/ X/ 2018/ SU/ RES TAPUT/ SPKT.
“Kita sudah mengamankan tersangka serta menyita barang bukti berikut saksi-saksi untuk pengembangan selanjutnya”, ungkap Hendro Sutarno.
Atas kejadian tersebut tersangka Wahyu Saputro Nababan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun pasal 363 huruf e KUHP.
“Pidana pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,” terangnya. (Jumpa P Manullang)
Discussion about this post