Sat Narkoba Polres Siantar, menemukan daun ganja kering dalam penggeledahan di rumah HM (36), di Jalan Bah Binonom kiri lorong 6 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan, Siantar Martoba, Pematangsiantar Pada Jumat (4/8). Herman disebut -sebut sebagai “doktor” (istilah bagi pengedar daun ganja kering) ini tak mampu mengelak, sebab selain menemukan satu bungkusan 700 gram dan 30 paket daun ganja kering dari kamarnya. Polisi juga menemukan empat paket kecil ganja lainnya dari saku celamna HM.
Informasi dihimpun awalnya HM terkabar sebagai penjual ganja di daerahnya, nah kabar tersebut pun sampai ke polisi. Selanjutnya Polisi melakukan penggerebekan di rumah HM. Dari hasil penggerebekan tersebut polisi menemukan daun ganja kering di dalm kamar HM, selanjutnya polisi menanyakan kepada abang HM yang saat itu berada dirumah, perihal siapa yang menggunakan kamar tersebut. Abang HM pun memberitahukan, kalau kamar tersebut dihuni oleh adiknya.
Dari sana kemudian polisi mencari keberadaan HM. Tak sadar dirinya sudah menjadi target polisi, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Rakutta Sembiring HM yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat berhasil ditangkap. Dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis Ganja dan kantong celana kanan ditemukan uang Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah). Saat diperlihatkan barang bukti yang disita dari ruangan kamar berupa 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis Ganja yang dibungkus kertas koran, 10 (sepuluh) lembar kertas pembungkus nasi dan 1 (satu) buah plastik hitam berisi 30 (tiga puluh) paket narkotika diduga jenis Ganja, HM pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Bersama sejumlah barang bukti ia pun dibawa ke Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan Ia di sangkakan melanggar pasal 114 subs 111 uu no 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara. Sebelumnya di hari yang sama Sat Narkoba Polres Siantar juga sudah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunanan Narkoba dari tempat berbeda.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, membenarkan npengakapan terhadap tiga orang tersangka narkoba. termasuk HM dengan barang bukti ganjanya.(Vay)
Discussion about this post