Di luar rumah, warga berteriak agar Yudika dan Yohana keluar dari rumah. Mendengar teriakan warga, Yohana pun membuka pintu rumahnya. Tak menunggu lama, warga pun menerobos masuk ke dalam rumah dan berusaha menangkap Yudika.
Dalam kondisi ketakutan Yudika pun berlari menaiki tangga rumah menuju loteng. Warga terus mengejar, lalu Yudika melomapat dan terjatuh ke paret di luar rumah. Di luar rumah sejumlah warga lainnya sudah menunggu, Yudika dipukul dan dilempari batu.
Dalam kondisi tersebut, Yudika kembali berusaha menyelamatkan diri dari penganiayaan para pelaku. Ia berusaha lari dan terus dikejar. Akhirnya Yudika pun tewas bersimbah darah. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan dan penyelidikan.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sementara ini ditetapkan dua orang tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e atau pasal 170 ayat (2) ke-3e subs pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (vay)


Discussion about this post