Berita Siantar News Corner
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Sungguh Biadab! ‘Predator Seks’ Mangsa 8 Bocah dan 1 Siswi SMK

Pelaku cabul yang saat ini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Tapsel.(foto: sat reskrim polres tapsel)

Sungguh Biadab! ‘Predator Seks’ Mangsa 8 Bocah dan 1 Siswi SMK

Editor: NEWSCORNER.ID
27 Oktober 2017 | 14:11 WIB
in HUKUM, NEWS

Kejahatan seksual acap kali terjadi dengan pelaku merupakan orang dekat, baik yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga.

Seperti terjadi di desa Pargarutan Batu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sejauh ini diketahui ada Sembilan anak perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Riki Krismanto (21). Dari Sembilan korban itu, delapan di antaranya masih usia sangat belia 6 hingga 12 tahun. Sedangkan seorang lagi merupakan siswi SMK berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa  menyampaikan kepada idnewscorner.com, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ‘predator seks ‘yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikannya Jumat (27/10) siang. Ismawansa yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Binjai ini mengatakan, saat ini ada sembilan anak yang telah diterima laporannya melalui orangtua masing-masing.

“Riki sendiri telah ditangkap Sabtu (21/10) sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya.

Penangkapan terhadap Riki, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/353/X/2017/Tapsel/Sumut,  tertanggal 21 Oktober 2017 atas nama pelapor Heprida Siregar dan kawan-kawan.

Riki pun disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Sistem Perlindungan Anak , dengan ancaman 15 tahun penjara

Kesembilan korban yakni  A (8) siswi kelas 2 SD, A (8) siswi kelas 2 SD, AS (6), dan F (9) siswi kelas II SD.

Kemudian, E (8) siswi kelas 2 SD, W (17) siswi kelas 2 SMK,  AR (9),  D (7), dan RS (12).

Disampaikan AKP Ismawansa, awalnya September 2017 lalu sekira pukul 17.00 WIB, diketahui AS menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Riki.

Sebelumnya, Riki ketahuan melakukan kejahatan seksual terhadap putri J, di dalam rumah pelaku. Kemudian J menemui pelaku  dan menanyakan perbuatan yang telah dilakukannya.

Dalam keterangannya di hadapan polisi, Riki mengaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap sembilan anak, termasuk AS.

“Kondisi para korban yang berusia di bawah umur masih normal. Mereka tinggal di satu lingkungan, sehingga masih tetap bermain seperti biasa. Kedelapan bocah itu pun belum terlihat trauma, setelah kasus pencabulan dilaporkan ke polisi,” imbuhnya.

“Kami gandeng LPAI di bawah pimpinan Kak Seto dalam pemeriksaan anak. Terhadap tersangka akan kami gunakan psikolog untuk melihat kondisi kejiwaannya,” jelas Ismawansa.

Informasi lainnya dihimpun, pelaku melakukan perbuatan itu dengan modus merayu dan mengiming-imingi korban menggunakan sejumlah uang. Kepada polisi, Riki mengaku sebenarnya masih ada korban lainnya. Jadi kemungkinan daftar korban bakal bertambah.(Vay)

Tags: headlinepredator seksreskrim polres tapseltapsel
Share12Tweet8SendShare
Please login to join discussion

Berita Terbaru

NEWS

Mantan Kasdam I/BB Brigjen Arif Hartoto Resmi Jabat Kapusbekangad

9 September 2025 | 20:16 WIB
NEWS

Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Dua Pengedar Sabu di Gunung Malela, 36,58 Gram Disita

9 September 2025 | 20:15 WIB
NEWS

Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri, Wujudkan Kota Medan Aman dan Kondusif

9 September 2025 | 19:54 WIB
NEWS

Mantan Pangkostrad Edy Rahmayadi Dinilai Pantas Duduki Jabatan Menteri Pertahanan

9 September 2025 | 18:19 WIB
NEWS

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Latihan Den 45 Anti Anarki, Perkuat Kesiapan Hadapi Situasi Kontinjensi

9 September 2025 | 18:02 WIB
NEWS

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan 29 Orang Diamankan

9 September 2025 | 17:02 WIB
NEWS

Tim Monitoring TP PKK Sumut Tinjau Nagori dan Kecamatan Percontohan di Simalungun

9 September 2025 | 15:46 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Training Safety Truck Driving

9 September 2025 | 12:43 WIB
NEWS

Pemko Pematangsiantar Panen Padi Bersama, Dorong Swasembada Pangan Daerah

9 September 2025 | 12:35 WIB
NEWS

SMSI Apresiasi TNI/Polri Dalam Menjaga Stabilitas Nasional

9 September 2025 | 09:33 WIB
NEWS

Polda Sumut Gelar Minggu Kasih: 10 Ton Beras SPHP Didistribusikan untuk Warga Medan

9 September 2025 | 09:02 WIB
NEWS

Oknum Pengusaha Kayu TS Diduga Abaikan Surat Dinas Lingkungan Hidup Taput

9 September 2025 | 06:56 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba