Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Sungguh Biadab! ‘Predator Seks’ Mangsa 8 Bocah dan 1 Siswi SMK

Pelaku cabul yang saat ini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Tapsel.(foto: sat reskrim polres tapsel)

Sungguh Biadab! ‘Predator Seks’ Mangsa 8 Bocah dan 1 Siswi SMK

Editor: NEWSCORNER.ID
27 Oktober 2017 | 14:11 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kejahatan seksual acap kali terjadi dengan pelaku merupakan orang dekat, baik yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga.

Seperti terjadi di desa Pargarutan Batu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sejauh ini diketahui ada Sembilan anak perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Riki Krismanto (21). Dari Sembilan korban itu, delapan di antaranya masih usia sangat belia 6 hingga 12 tahun. Sedangkan seorang lagi merupakan siswi SMK berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa  menyampaikan kepada idnewscorner.com, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ‘predator seks ‘yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikannya Jumat (27/10) siang. Ismawansa yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Binjai ini mengatakan, saat ini ada sembilan anak yang telah diterima laporannya melalui orangtua masing-masing.

“Riki sendiri telah ditangkap Sabtu (21/10) sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya.

Penangkapan terhadap Riki, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/353/X/2017/Tapsel/Sumut,  tertanggal 21 Oktober 2017 atas nama pelapor Heprida Siregar dan kawan-kawan.

Riki pun disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Sistem Perlindungan Anak , dengan ancaman 15 tahun penjara

Kesembilan korban yakni  A (8) siswi kelas 2 SD, A (8) siswi kelas 2 SD, AS (6), dan F (9) siswi kelas II SD.

Kemudian, E (8) siswi kelas 2 SD, W (17) siswi kelas 2 SMK,  AR (9),  D (7), dan RS (12).

Disampaikan AKP Ismawansa, awalnya September 2017 lalu sekira pukul 17.00 WIB, diketahui AS menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Riki.

Sebelumnya, Riki ketahuan melakukan kejahatan seksual terhadap putri J, di dalam rumah pelaku. Kemudian J menemui pelaku  dan menanyakan perbuatan yang telah dilakukannya.

Dalam keterangannya di hadapan polisi, Riki mengaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap sembilan anak, termasuk AS.

“Kondisi para korban yang berusia di bawah umur masih normal. Mereka tinggal di satu lingkungan, sehingga masih tetap bermain seperti biasa. Kedelapan bocah itu pun belum terlihat trauma, setelah kasus pencabulan dilaporkan ke polisi,” imbuhnya.

“Kami gandeng LPAI di bawah pimpinan Kak Seto dalam pemeriksaan anak. Terhadap tersangka akan kami gunakan psikolog untuk melihat kondisi kejiwaannya,” jelas Ismawansa.

Informasi lainnya dihimpun, pelaku melakukan perbuatan itu dengan modus merayu dan mengiming-imingi korban menggunakan sejumlah uang. Kepada polisi, Riki mengaku sebenarnya masih ada korban lainnya. Jadi kemungkinan daftar korban bakal bertambah.(Vay)

Tags: headlinepredator seksreskrim polres tapseltapsel

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Simalungun

Bukan Sekadar Upacara, Wakapolres Simalungun Tanamkan Bahaya Narkoba dan Literasi AI kepada Pelajar Assisi

19 Oktober 2026 | 09:14 WIB
Simalungun

Narkoba hingga Balap Liar Jadi Sorotan, AKP Edy Syahputra Perkuat Pembinaan Pelajar SMPN 1 Silou Kahean

19 Oktober 2026 | 08:28 WIB
Simalungun

Kapolsek Bandar Huluan Soroti Kenakalan Remaja, 37 Siswa Pengguna Knalpot Brong Wajib Buat Surat Pernyataan

19 Oktober 2026 | 08:17 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport