Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir angkot di Pematangsiantar diciduk lantaran ketahuan bawa ganja. Penangkapan terhadap supir amgkot, Fredi (45) warga Tambun Nabolon itu oleh Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Senin (15/2) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang supir angkot yang mempunyai narkotika jenis ganja.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat Jalan Merdeka, tepatnya di depan Pos Polisi Pasar Horas untuk melakukan pengintaian. Tak berapa lama kemudian Personil Sat Narkoba melihat angkot yang dicurigai itu melintas di Jalan Merdeka.


Pada saat itu juga Personil Sat Narkoba memberhentikan angkot tersebut dan menangkap supir yang kemudian diketahui bernama Fredi. Setelah diberhentikan, polisi pun melakukan penggeledahan yang disaksikan warga.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari dashboard atas dekat supir ada ditemukan 1 buah gulungan kertas timah rokok yang berisi 2 batang rokok sampoerna yang sudah dicampur narkotika jenis ganja kemudian barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post