Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi disimpulkan keterlibatan Dewi dalam pembunuhan suaminya lalu ia ditetapkan sebagai tersangka. Polisi terus mencari motif dan kronologi pembunuhan tersebut.
Polisi Menetapkan Dewi sebagai tersangka dengan peran mencari mobil untuk direntalkan dan kemudian mengajak korban untuk menghadiri pesta keluarga tersangka ke Aceh dan sekaligus membantu membuang mayat korban ke Ladang Buah Asam di Jalan Jamin Ginting Dusun I Desa Sibolangit Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.
Sementara Ganda Winata yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berperan merencanakan pembunuhan korban di rumahnya yang berada di Jalan Bersama, Lingkungan V, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada tanggal 04 September 2018 sekira Pukul 14.00 WIB dan kemudian menyuruh Dewi
untuk mencari rental mobil dan selanjutnya menghabisi nyawa korban.
Modusnya dengan berpura-pura mobil mogok di Jalan Bahorok Pantai Katak, dan setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia, mereka membuang mayat korban ke Jalan Jamin Ginting Dusun I Desa Sibolangit Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pembunuhan tersebut didasari sakit hati Dewi sebagai istri Yusuf yang tidak pernah dikasih uang gaji dan suaminya mengancam hendak menceraikannya. Selanjutnya Dewi menceritakan hal tersebut kepada teman prianya (Ganda).
Keduanya pun berencana mengajak Yusuf untuk pergi menghadiri pesta ke Aceh dan selanjutnya korban pun dibunuh di dalam perjalanan tepatnya di Jalan Bahorok, Pantai Katak.
Hal ini Dipaparkan dalam Konfrensi pers yang digelar Satreskrim Polrestabes Medan dan penanganan penyidikan kasus pembunuhan berencana tersebut kini dilimpahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan. (Vay)




Discussion about this post