Jika kebanyakan orang menghindari area pekuburan apalagi saat malam hari, lain halnya dengan dua orang pria ini. Kecanduan terhadap narkoba jenis sabu, dua orang pria ini tak pilih bulu soal tempat. Keduanya ditangkap polisi saat asik duduk menunggu pembeli sabu di atas kuburan. Peristiwa ini terjadi di Komplek pekubruian Kristen, Jalan Parsoburan, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar pada Senin malam(28/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Merasa aman dan terhindar dari pandangan orang, dua orang pria yakni EG (38) warga Jalan Sidikalang , Kelurahan Kristen dan rekannya DP (34) warga Jalan Sarulla, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan asik menunggu pembeli sabu di areal kuburan.
Namun hal itu tak berlangsung lama, keduanya sudah diintai oleh petugas kepolisian. Hanya berselang tak lama keduanya langsung diringkus dan digelandang ke kantor polisi bersama barang bukti yang masih tersisa di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan personil Sat Narkoba. Awalnya mereka mendapat informasi bahwa di dalam areal kuburan ada dua orang laki-laki yang menjual narkoba.
Berdasarkan info tersebut kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi, selanjutnya di dalam areal kuburan di temukan dua orang laki laki yang dicurigai yang sedang mengonsumsi narkoba.
Saat polisi hendak melakukan penangkapan, polisi melihat DP membuang satu buah plastik klip yang berisi empat paket narkotika jenis sabu. Rekannya pun melakukan hal serupa, EG ,mebuang satu klip plastic berisi sabu. Keduanya diminta untiuk mengambil kembali barang yang dibuangnya.
Selanjutnya polisi menggeledah keduanya, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua unit handphone milik EG selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan aatas komunikasi tersangka. Penyelidikan terhadap tersangka berlanjut, keduanya. Dan melakuakan penggeledahan di rumahnya. Dari sana selanjutnya polisi melanjukan penyelidikan ke rumah EG.
Dari belakang rumah EG ditemukan satu buah mangkuk plastik warna ungu yang berisi satu buah timbangan digital yang didalamnya ada satu paket narkotika jenis Shabu, satu buah pisau cutter, satu buah gunting, satu buah isolasi, tiga buah sendok yang terbuat dari pipet, satu paket narkotika diduga jenis Shabu, dua buah mancis, dan satu buah jarum sumbu. satu bungkusan plastik hitam yang berisi plastik klip, satu buah bong yg terbuat dari botol plastik yang ujungnya ada pipa kaca dan pipet, Atas hal tersebut keduanya diamankan bersama barang bukti dan disangkakan telah melanggar pasal 114 subs 112 uu 35 thn 2009 ancaman 5 tahun penjara.(Vay)

Discussion about this post