Jika ada suami yang tak sayang istri, mungkin Sofyan alias Tamil (33) adalah salah satunya. Bagaimana tidak, bukannya menjadi pribadi yang baik, dirinya malah tega mengancam akan membunuh istrinya sendiri.
Alhasil, Sofyan yang tercatat sebagai warga Jalan Kartini Ujung, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, ini pun akhirnya ditangkap personil polisi Unit Jahtanras Polres Pematangsiantar dari Jalan Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (24/5) siang.
Ia sempat menjadi buronan polisi selama setahun setelah dilaporkan istrinya, Iffah Susi Dwiyanti (34) pada 10 Februari 2017 lalu atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Saya juga diancam akan dilempar pakai TV dan dengan pisau,” ujar Iffah kepada polisi.
Informasi diperoleh, aksi penganiayaan itu bermula pada Jumat (10/5) lalu sekitar pukul 12.00 Wib. Saat itu, pelaku baru saja tiba di depan rumah dan mengetuk pintu depan selama 10 menit.
Namun, karena pintu tak kunjung dibuka, pelaku kemudian memutar melewati pintu belakang rumah. Ketika berada di dalam rumah, pelaku melihat istrinya bersama Nadya dan langsung meluapkan emosinya.
“Kemudian pelaku emosi dan menendang mangkok cuci tangan sambil mengatakan kalimat yang sangat tidak pantas,” ujar Kanit Jahtanras Polres Pematangsiantar, Iptu Yuken kepada Newscorner.id, Kamis (24/5).
Selanjutnya, melihat pelaku mengamuk korban bersama saksi Nadya langsung lari ke pintu depan rumah dan meminta pertolongan warga, sedangkan pelaku mengikuti korban sambil mengacungkan sebilah pisau ke arah korban sambil mengancam akan membunuh.
Tak sampai di situ, pelaku bahkan melemparkan pisau tersebut ke arah korban. Bruntung, korban berhasil menghindar sementara pisau mengenai dinding rumah tempat korban bersandar.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan trauma melaporkab suaminya ke Polres Pematangsiantar.
“Takut dianiaya suaminya, korban keluar rumah dan kembali didatangi suaminya dengan membawa pisau,” lanjut Yuken mengisahkan.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus rela mendekam di balik jeruji besi setelah puas bersembunyi selama masa pelarian dan terancam dikenakan Pasal 45 UU RI No 23 TAHUN 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 dari KUHPidana.
“Masih menjalani pemeriksaan dia (pelaku), akan dikenakan dengan tindak pidana Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga atau Pengancaman,” pungkasnya. (Ridho)


Discussion about this post