Untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20-33 Tahun 2017, Kapolsek Lolowau, Iptu A Yunus Siregar berhasil mengamankan 2 jerigen tuak yang diduga akan dipasarkan oleh masyarakat, Kamis (20/09/2018) pagi.
Iptu Yunus Siregar yang dikonfirmasi langsung oleh Newscorner.id membenarkan penangkapan itu dan pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 2 jerigen tuak dan 1 sepedamotor Yamaha Vega. Penangkapan berawal saat Kapolsek melakukan patroli rutin di sekitaran Kecamatan O’ou.
“Pagi itu kami melakukan patroli rutin dan melihat warga atas nama Habeli Halawa alias Hefi (35) warga Desa Olayana, Kecamatan Lolowau, sedang mengendarai sepedamotor sembari membawa Tuak Nifare, selanjutnya warga itu kami amankan dan dibawa ke Mako Polsek guna untuk pembinaan,” jelasnya Kapolsek.
Mantan Kanit Intelkam Polres Simalungun ini menyebutkan, pihaknya menertibkan produsen ataupun pengedar tuak karena Peraturan Bupati Nias Selatan. “Tuak ini menjadi salah satu penyebab keresahan di tengah masyarakat, terlebih dapat menyebabkan tindakan kriminal seperti perkelahian dan lain sebagainya,” jelasnya lagi. (Sawal)




Discussion about this post