• Disclaimer
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 28, 2021
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER
No Result
View All Result
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER
No Result
View All Result
News Corner
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM

Tergiur Penggandaan Uang Lewat “Bank ” Gaib, Pasutri ini Merugi Puluhan Juta

by REDAKSI
Agustus 5, 2017
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Meski zaman sudah makin canggih dengan pesatnya kemajuan teknologi, masih saja ada orang yang menjadi korban penipuan dengan cara yang tidak masuk akal pula. Di Dusun Hanopan Nagori Silau Paribuan Kabupaten Simalungun, pasangan suami istri Ramlan alias ROM (54) dan istrinya Hartati Damanik(50) menjadi korban penipuan. Kejadian ini berawal dari perkenalan Hartati dengan Ahmad Aryo alias Ahua (44), warga Dusun II Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada awal bulan Maret 2017 lalu.

Kepada Hartati orang tersebut mengaku dapat menggandakan uang lewat bank gaib. Dijelaskan, pengertian bank gaib tersebut adalah bahwa di dalamnya ada terdapat uang Soekarno yang jumlahnya sebanyak 5 triliun dan diperlukan berbagai persyaratan seperti bunga, kain putih dan minyak yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar tiga juta rupiah.

Hari yang dinanti pun tiba, keesokan harinya dilakukan “ritual pengangkatan” (ritual mengangkat uang dari bank gaib) yang disaksikan ramlan dan istrinya. Namun ritual tersebut tak berhasil. Namun pelaku ahmad aryo alias ahua seolah tidak kehilangan akal, ia mengatakan ada syarat yang kurang. Dibutuhkan uang sebesar dua setengah juta rupiah sebagai pemancing. Hariati pun kembali menyanggupinya dengan menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.

Waktu pun berjalan, selanjutnya pelaku kembali melakukan aksi “ritual”nya, namun tetap tidak berhasil memenuhi permitaan dari Ramlan dan Hartati. Selama proses ritual yang dilakukan pasangan suami istri ini sudah memberikan uang enampuluh juta secara bertahap kepada Ahua. Sebelumnya ia mengaku dapat menggandakan uang mencapai Rp. 6.7 miliar.

Advertisements

Karena tidak dapat memenuhi permintaan Ramlan dan istrinya, Ahua mulai ketakukan dan meminta pertolongan kepada temannya Hendro Siahaan (28) warga Dusun II,Kota Galuh ,Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Ahua meminta agar Hendro untuk mencarikan orang yang dapat mencetak uang palsu.
Permintaan Ahua ini pun disanggupi Hendro , bersama dua orang rekannya yang saat ini masih buron Hendro pun mencetak uang palsu. Hasilnya pun mereka berikan kepada Ahua. Uang tersebut kemudian dimasukkan Ahua ke dalam kamar tidur Ramlan dan istrinya. Sembari berpesan agar uang tersebut jangan diambil dulu sesuai dengan persyaratan dari alam gaib.
Namun sesuai dengan yang mereka sampaikan dihadapan polisi, mereka penasaran dan melihat kedalam kamar. Disana hartati mendapati lima belas lembar uang pecahan seratus ribu rupiah. Sebagian uang tersebut, selanjutnya ia gunakan membayar hutang kepada tetangganya.

Loading...

Terbongkarnya peredaran uang palsu ini setelah Hartati membayar hutang sebesar Rp 200 ribu kepada Wita, tetangganya dengan uang palsu. Meski sempat menerima pembayaran dari Hartati ia selanjutnya menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu. Tidak terima atas perlakuan Hartati ia pun mengembalikan uang tersebut dan melapor ke polisi. Hartati pun sempat diamankan Polsek Silau Kahean pada Selasa (1/8) lalu, namun kemudian polisi menetapkannya sebagai korban penipuan.

Kepolisian Resort Simalungun yang menangani kasus tersebut selanjutnya mengamankan Dua orang pelaku, Ahmad Aryo alias Ahua dan temannya Hendro Siahaan (28) warga Dusun II, Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit printer PIXMA warna putih dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah ke Polres Simalungun. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Hal ini pun disampaikan dalam konfrensi pers yang digelar Polres Simalungun. (Vay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share189SendShareTweet118

Related Posts

Curi Tabung LPG dari Warung Wilson Situmorang, Residivis ini Kembali Masuk Sel

Februari 28, 2021

Breaking News! Istri Mantan Sekda Siantar Diduga Dibunuh

Februari 27, 2021

Penata Rias jadi Korban Tabrak Lari di Jalinsum Tebingtinggi-Siantar

Februari 27, 2021

Polres Tanjungbalai Tetap Gencar Sosialisasikan Pakai Masker

Februari 26, 2021

Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo Kunjungi Kampung Tangguh di Nagori Sibaganding

Februari 26, 2021

191 Kafilah dari 7 Kelurahan Berlaga di MTQ Tingkat Kecamatan Siantar Timur

Februari 26, 2021

Presiden Jokowi Tinjau Langsung, Vaksinasi Covid-19 Terhadap Wartawan

Februari 26, 2021

Awalnya Hendak Menyeberang Pulang ke Nias, Malah Sayat Leher Sendiri dengan Cutter

Februari 25, 2021

Istri Adu Mulut, Suami Adu Jotos. Yudhi Manalu Laporkan Adiknya ke Polisi

Februari 25, 2021

Diduga Terlibat Narkoba, Dua Remaja Ditangkap Polres Simalungun

Februari 25, 2021

Discussion about this post

Trending

  • Breaking News! Kecelakaan Bus Intra VS Avanza di Jalan Siantar-Tebingtinggi

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Jelita Boru Hutagaol, Gadis asal Siantar dan Dua Rekannya Ditangkap atas Kasus Pembongkaran Rumah di Raya

    2832 shares
    Share 1133 Tweet 708
  • Duka Keluarga yang Kehilangan Dua Anak dalam Kecelakaan Intra vs Avanza di Tebingtinggi

    2403 shares
    Share 961 Tweet 601
  • Nelly Hutabarat dan Elvide Simanjuntak Tewas Ditabrak Pajero Sport Juwita Sitorus

    5706 shares
    Share 2282 Tweet 1427
  • Simpan Sabu, Arif Diciduk dari Jalan Cokro

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Breaking News! Istri Mantan Sekda Siantar Diduga Dibunuh

    1282 shares
    Share 513 Tweet 321
ADVERTISEMENT

TERBARU

Terkait Meninggalnya Istri Mantan Sekda Siantar, Ini Keterangan Resmi Polisi…

Februari 28, 2021

...

Curi Tabung LPG dari Warung Wilson Situmorang, Residivis ini Kembali Masuk Sel

Februari 28, 2021

...

Breaking News! Istri Mantan Sekda Siantar Diduga Dibunuh

Februari 27, 2021

...

Penata Rias jadi Korban Tabrak Lari di Jalinsum Tebingtinggi-Siantar

Februari 27, 2021

...

Walikota Siantar Harapkan PMI Juga Sediakan Stok Darah untuk Daerah Lain

Februari 27, 2021

...

MTQ Kecamatan Siantar Marihat Ajang Persiapan Utusan ke MTQ Kota Siantar

Februari 27, 2021

...

Dua Honda Supra X Tabrakan, Gilbert Sinaga Tewas di Jalinsum Parapat

Februari 27, 2021

...

Polres Tanjungbalai Tetap Gencar Sosialisasikan Pakai Masker

Februari 26, 2021

...

  • Disclaimer
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© Newscorner.id, 2017-2020.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER

© Newscorner.id, 2017-2020.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In