Meski zaman sudah makin canggih dengan pesatnya kemajuan teknologi, masih saja ada orang yang menjadi korban penipuan dengan cara yang tidak masuk akal pula. Di Dusun Hanopan Nagori Silau Paribuan Kabupaten Simalungun, pasangan suami istri Ramlan alias ROM (54) dan istrinya Hartati Damanik(50) menjadi korban penipuan. Kejadian ini berawal dari perkenalan Hartati dengan Ahmad Aryo alias Ahua (44), warga Dusun II Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada awal bulan Maret 2017 lalu.
Kepada Hartati orang tersebut mengaku dapat menggandakan uang lewat bank gaib. Dijelaskan, pengertian bank gaib tersebut adalah bahwa di dalamnya ada terdapat uang Soekarno yang jumlahnya sebanyak 5 triliun dan diperlukan berbagai persyaratan seperti bunga, kain putih dan minyak yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar tiga juta rupiah.
Hari yang dinanti pun tiba, keesokan harinya dilakukan “ritual pengangkatan” (ritual mengangkat uang dari bank gaib) yang disaksikan ramlan dan istrinya. Namun ritual tersebut tak berhasil. Namun pelaku ahmad aryo alias ahua seolah tidak kehilangan akal, ia mengatakan ada syarat yang kurang. Dibutuhkan uang sebesar dua setengah juta rupiah sebagai pemancing. Hariati pun kembali menyanggupinya dengan menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Waktu pun berjalan, selanjutnya pelaku kembali melakukan aksi “ritual”nya, namun tetap tidak berhasil memenuhi permitaan dari Ramlan dan Hartati. Selama proses ritual yang dilakukan pasangan suami istri ini sudah memberikan uang enampuluh juta secara bertahap kepada Ahua. Sebelumnya ia mengaku dapat menggandakan uang mencapai Rp. 6.7 miliar.
Karena tidak dapat memenuhi permintaan Ramlan dan istrinya, Ahua mulai ketakukan dan meminta pertolongan kepada temannya Hendro Siahaan (28) warga Dusun II,Kota Galuh ,Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Ahua meminta agar Hendro untuk mencarikan orang yang dapat mencetak uang palsu.
Permintaan Ahua ini pun disanggupi Hendro , bersama dua orang rekannya yang saat ini masih buron Hendro pun mencetak uang palsu. Hasilnya pun mereka berikan kepada Ahua. Uang tersebut kemudian dimasukkan Ahua ke dalam kamar tidur Ramlan dan istrinya. Sembari berpesan agar uang tersebut jangan diambil dulu sesuai dengan persyaratan dari alam gaib.
Namun sesuai dengan yang mereka sampaikan dihadapan polisi, mereka penasaran dan melihat kedalam kamar. Disana hartati mendapati lima belas lembar uang pecahan seratus ribu rupiah. Sebagian uang tersebut, selanjutnya ia gunakan membayar hutang kepada tetangganya.
Terbongkarnya peredaran uang palsu ini setelah Hartati membayar hutang sebesar Rp 200 ribu kepada Wita, tetangganya dengan uang palsu. Meski sempat menerima pembayaran dari Hartati ia selanjutnya menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu. Tidak terima atas perlakuan Hartati ia pun mengembalikan uang tersebut dan melapor ke polisi. Hartati pun sempat diamankan Polsek Silau Kahean pada Selasa (1/8) lalu, namun kemudian polisi menetapkannya sebagai korban penipuan.
Kepolisian Resort Simalungun yang menangani kasus tersebut selanjutnya mengamankan Dua orang pelaku, Ahmad Aryo alias Ahua dan temannya Hendro Siahaan (28) warga Dusun II, Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit printer PIXMA warna putih dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah ke Polres Simalungun. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Hal ini pun disampaikan dalam konfrensi pers yang digelar Polres Simalungun. (Vay)
Discussion about this post