Dua orang pria masing-masing, SPP (38) warga Perumahan Griya Kelurahan Kerasaan I dan LS (37) warga Huta I Nagori Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap anggota Polsek Perdagangan atas kasus tindak pidana perjudian angka tebakan togel.
SPP ditangkap dari dalam salah satu warung di Huta IV Nagori Marihat Bandar, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Sedangkan LS diamanakan pada esok harinya, Kamis (27/2) siang sekitar pukul 13.00 WIB dari dalam warung milinya di Huta I Nagori Talun Madear.
Dari SPP polisi menyita barang bukti 1 unit HP android merk Oppo warna hitam di mana pada kotak masuk SMS terdapat angka-angka tebakan jenis togel dan terdapat aplikasi permainan angka tebakan, uang sebesar Rp20.000, 7 lembar kertas slip setoran tunai BRI dan 1 buah ATM BRI.
Sementara dari LS polisi 1 unit Handphone merk Polytron warna Hitam-Silber dimana pada sms kotak terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Togel, uang sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Kepada polisi ia mengaku setor kepada Rediman Simanjuntak alias Kempes (44) warga Lingkungan V Kel. Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun (belum tertangkap).
Pengungkapan kasus tersebut kata Kapolsek tidak lepas dari informasi masyarakat.




Discussion about this post