Satreskrim Polres Siantar meringkus pelaku pengelapan 11 unit Dump truk, Rabu (12/6/2019), di Cafe Kok Tong Megaland, Jalan Sangnawaluh, Kota Siantar.
Pelaku, Bernando Siahaan (46) warga jalan Kartini, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa ini diringkus saat bersama seorang wanita sekitar pukul 20.30 WIB.
Iformasi yang dihimpun sebelum ditangkap, Bernando Siahaan pada tanggal 5 Februari 2019, ada meminta Dump Truk kepada Zulkarnaen.
Lalu 11 unit mobil Dump truk diserahkan kepada Bernando untuk di jual kepada peminatnya.
Setelah 11 unit Dump Truk tersebut terjual seharga Rp 1,670 Miliar, namun Bernando tidak memberikan uang hasil penjualan kepada Zulkarnaen.
Akibat ulah dari Bernando, Zulkarnaen melaporkannya ke polisi.
Ketika janji bertemu di Jalan Linggar Jati, Kecamatan Siantar Timur tepatnya dibengkel bermarga Simbolon, guna mengambil uang hasil penjualan mobil.
Zulkarnaen tidak melihat keberadaan Bernando, saat dihubungi lewat telepon, Bernando beralasan hendak menjemput temannya yang berada di Lima Puluh.
Kurang lebih 45 hari tidak ada kejelasan, Zulkarnain (43) yang menetap di Lingkungan IV Marihat Tengah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun mendatangi Polres Siantar pada 11 Mei 2019 dan melaporkan Bernando Siahaan melakukan pengelapan.
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu saat dikonfirmasi Kamis (13/6/2019) menyampaikan pihaknya sudah lama mencari keberadaan tersangka pasca dilaporkan.
“Selama pencarian, tersangka selalu berpindah pindah tempat. Kemudian mengatur siasat agar keberadaan Bernando diketahui,” ujarnya.
Anggota polisi menyamar sebagai calon pembeli 3 unit rumah kepada pelaku. Untuk mencari tahu posisinya lalu pergi ke kantornya di Tebing Tinggi.
Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Siantar, Iptu Malon Siagian menyampaikan, saat hendak dilakukan penangkapan pihaknya menghubungin nomor telepon pelaku.
“Saat bertelepon itu lah ditentukan pelaku tempat dan ketemu di Kok Tong Megaland. Disitu juga kita menangkap pelaku dan menunjukkan surat perintah penangkapan,” ungkapnya.
“Untuk pelaku sudah kita tetap sebagai tersangka terhitung mulai hari ini. Dasar bukti bukti yang menjerat pelaku atau unsurnya sudah terpenuhi. Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Siantar. Tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP tentang pengelapan,” pungkasnya.
Sementara korban sekaligus pelapor ketika diwawancarai menyampaikan terima kasih kepada petugas yang berhasil meringkus pelaku penggelapan yang menipu dirinya.
“Saya mengucap terimakasih kepada Satreskrim Polres Siantar. Untuk kasus ini, saya percayakan kepada penyidik,” ujarnya seraya menyampaikan, dirinya juga sudah bolak balik meminta uang hasil penjualan truk kepada Bernando dan mengatakan uang belum ada.
“Aku tahu mobil sudah terjual semua, tapi sampai saat ini uang belum ada ku terima sepeserpu ,” pungkas Zulkarnaen
Discussion about this post