Kepada Operator angkutan penumpang tradisional di Danau Toba diharuskan untuk melaksanakan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh regulator.
Memastikan kapal dilengkapi perlengkapan keselamatan dengan jumlah yang cukup dan dalam kondisi yang baik. Menjelaskan cara meninggalkan kapal saat kondisi darurat. Memastikan semua penumpang dan awak kapal mengenakan jaket penolong selama pelayaran.
Mematuhi batasan mengangkut penumpang sesuai dengan jumlah yang diijinkan. Membuat dan melaporkan manifest penumpang kepada otoritas keselamatan terkait.
Menyimpan jaket penolong di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau oleh penumpang. Nakhoda harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Memastikan akses keluar darurat di kapal terbebas dari halangan dan dapat digunakan tanpa hambatan. Modifikasi kapal harus dilaporkan ke otoritas keselamatan terkait. Melengkapi sarana komunikasi radio di atas kapal.




Discussion about this post