Memastikan jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai sertifikat kelaikan kapal. Pada setiap pemberangkatan kapal harus diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh petugas berwenang dan memiliki kompetensi untuk menerbitkan SPB.
Melarang penggunaan geladak ke-3 sebagai geladak penumpang atau barang.
Melakukan pengukuran ulang, penerbitan surat ukur, dan serta setifikat lainnya oleh instansi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Segera membuat peraturan menteri yang komprehensif untuk kapal sungai, danau, dan tradisional yang meliputi, panduan desain kapal (kayu, fiberglass, aluminium, dan baja) . Untuk kapal >12 penumpang harus menggunakan mesin diesel. Aturan tersebut juga dibuat dalam mengatur proses pembangunan kapal, proses sertifikasi, pelatihan dan pengawakan, pengoperasian dan perawatan.
Tak hanya itu, kementerian juga diminta melakukan pembinaan (pengaturan, pengendalian, dan pengawasan) terhadap penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan kapal tradisional.
Menyediakan stasiun radio di pelabuhan sekitar perairan Danau Toba.
Sementara itu kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, KNKT meminta agar membuat suatu sistem dan prosedur yang memastikan manifest penumpang dan barang terdata dengan benar. Menyusun prosedur naik turun penumpang dan melaksanakan sterilisasi pelabuhan. Melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran secara berkala kepada masyarakat.




Discussion about this post