Dalam kurun waktu tiga hari, Sat Reskrim Polres Simalungun ungkap tiga kasus perjudian jenis tebak angka di wilayah hukumnya.
Disampaikan Kanit Jahtanras Polres Simalungun Iptu Hengky Siahaan pada Jumat (5/7) menyampaikan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya aktivitas ilegal judi tebak angka yang dikordinir JS warga Saribu Dolok.
Selanjutnya Anggota Jahtanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan serta pengembangan di 3 lokasi yakni BHP di Huta Gajapoki Nagori Urung Purba, Kecamatan Purba, MS di Jalan Sipiso-Piso Nagori Saribu Dolok, dan SS di Jalan Kemajuan, Nagori Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Penangkapan berawal Minggu 30 Juni 2019 saat polisi melaksanakan penyelidikan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Warung milik Bu Ajeng yang berada di Huta Gajapoki dijadikan tempat permainan judi jenis KIM Hongkong.
Mendapat informasi tersebut, Selalanjutnya unit jatanras melakukan pematangan dan langsung bergerak menuju TKP setelah sampai di TKP saksi melihat seorang masnyarakat sedang duduk menunggu pembeli di warung tersebut. Tidak lama kemudian Saksi langsung melakukan pengamanan dan setelah di introgasi di akui bernama BHP.
Ianya mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis Hongkong dan ianya mengaku di suruh seorang bermarga M dan atas suruhan tersebut setiap putaran ianya mendapat upah dari marga M tersebut sebesar Rp.50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai upahnya.
Pelaku menyerahkan uang penjualan KIM HONGKONG tersebut, setiap pengiriman nomor tebakan tersebut di kirim oleh pelaku ke nomor operatornya melalui HP pelaku.
Dari sana kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Tiga orang tersangka yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Discussion about this post