Sindikat penjualan bayi terungkap di Simalungun, belasan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil diringkus polisi. Kepolisian Resorst Simalungun, Sabtu (5/8) menggelar konfrensi pers atas pengungkapan tersebut. Traficking ini sudah berlangsung sejak tahun 2010 silam, hal ini diketahui berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi.
Lentina Panjaitan als bunga salah seorang tersangka yang terlibat dalam sindikat penjualan bayi mengakui bahwa ia sudah 3 kali melahirkan anak. Pada tahun 2013 wanita ini menjual anak pertamanya. Persalinannya saat itu dibantu oleh Hot Mariana Manurung. Anak tersebut saat itu dijual kepada Muda Ijin sidabutar alias Pendek dan diberi marga Sidabutar. Sedangkan anak kedua yang dilahirkan pada tahun 2016, di jual kepada seseorang bermarga Sinaga, anak itu pun selanjutnya di bawa ke Batam.. sedangkan persalinannya tetap dibantu oleh bidan yang sama.
Sepertinya ketagihan menikmati hasil penjualan bayi yang dilakukannya, ia pun selanjutnya hamil dan mengandung anak ketiga. Anak ketiganya pun lahir, kemudian anaknya dijual ke seorang bermarga sinaga dan dibawa ke batam dan anaknya yang ketiga lahir pada hari minggu (23/7-2017) sekira pukul 21.30 wib di praktek bidan Ernani Nofrida Simanjuntak.Persalinan melahirkan anak ketiga ini dibantu oleh bidan Eni Putri Ayu Sinurat. Anak ketiga ini pun tak lolos dari kejahatan sang ibu, bayi ini dijualnya pasangan suami istri Periyadi dan Rosdiana senilai lima belas juta rupiah.
Dalam keterangan resminya, Polres Simalungun memaparkan sindikat penjualan bayi yang berhasil diungkap terjadi pada hari Senin (24/7) sekira pukul 22.00 WIB di Huta VIII Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan. Dari pengungkapan ini diamankan 12 orang pelaku yakni Lentina Panjaitan Als Bunga, Eni Putri Ayu Sinurat, Ernani Nofrida Br Simanjuntak, Hot Mariana Br Manurung, Rosdiana, Periyadi, Nurselma Br Rumapea Als Rumpet, Toti Holong Sinaga, Molina Br Simanjuntak Als Mak Valen, Trisno Rawadi Napitupulu Als Pak Kipen, Lamrin Tamba Dan Muda Ijin Sidabutar Als Pendek.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut diketahui peran masing masing tersangka, Hot Mariana Manurung berperan sebagai bidan yang membantu proses persalinan. Perannya pun berlanjut, ia menjual bayi para “pelayan café” Aek Liman yang datang bersalin kepadanya. Sedangkan dua orang tersangka lainnya Ernani Nofrida Br Simanjuntak Dan Eni Putri Ayu Sinurat berperan membantu memberikan anak kepada pembeli.
Hotmariana Manurung dijerat dengan pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 79 UU RI nomor 23 tentang perlindungan anak. Sementara Ernani Nofrida Simanjuntak serta Eni Putri Ayu sinurat dikenakan pasal 83 UU RI noomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 79 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sedangkan terhadap Periyadi, Rosdiana, Muda Ijin Sidabutar als Pendek, Toti Tolong Sinaga, Trisno Rawadi Napitupulu dan Lamrin Tamba diancam dengan pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 55 ayat 1 ke 1 kuhpidana atau pasal 79 UU RI nomor23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(Vay)
Discussion about this post