Tiga orang pria diamankan Polres Dairi atas kepemilikan ganja, di Jalan Lot Labana Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, tepatnya di belakang rumah milik seorang bermarga Nainggolan, Kamis, ( 07/05/2020 ) sekira pukul 20.30 WIB.
Ketiga orang yang diamankan yakni, Dian Harry Siregar(36) warga Jalan Hasoman, Kelurahan Huta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Johan Franssisco Simangunsong (30) warga Jalan Pakpak dan Yoyo Solin warga Jalan Perluasan, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang, S.I.K.melalui Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya beberapa orang yang memiliki ganja di Jalan Lot Labana, Desa Huta Rakyat, tepatnya di belakang rumah milik seorang bermarga Nainggolan.
Menapat informasi itu, kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP ZP. Matondang memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aiptu JH. Simangunsong beserta personil untuk langsung menuju TKP.
Setibanya di TKP, polisi langsung menangkap ketiga orang tersebut. Dari hasil penggeledahan, pihak polisi menemukan barang bukti, dua bungkusan berisi ganja dengan berat brutto 9.88 Gram, dua puntung rokok berisi ganja.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut .


Discussion about this post