
Dua tersangka dan satu unit Mobil Avanza dan peralatan untuk membongkar rumah berupa lempengan besi padu, gunting dan kunci leter “L” dibawa ke Polsekta Medan Labuhan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi polisi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku telah melakukan Pencurian/Bongkar Rumah lebih dari sepuluh kali bersama ketiga temannya di wilayah Karya dan Padang Bulan.
Mereka juga mengakui telah masuk ke rumah korban dengan tujuan melakukan pencurian dan masuk dengan merusak pagar dan pintu depan rumah korban. (Vay)
Page 3 of 3




Discussion about this post