Jajaran Satreskrim Polres Tapsel terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap tersangka pelaku cabul, Toba Siregar (35) warga Desa Janji Raja, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Toba berhasil di amankan petugas dari salah satu warung kopi di desa sosopan,kecamatan sosopan, pada hari selasa (3/7/2018) sekitar pukul 15.20 WIB.
Kasat Reskrim polres tapsel Akp Ismawansa menyampaikan kepada Newscorner.id, membenarkan penangkapan tersangka pelaku cabul tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka, Toba Siregar (35) pada hari Selasa (3/7/2018) sekira pukul 15.20 WIB, termonitor berada di wilayah Desa Sosopan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Tapsel. Mengetahui hal tersebut, kemudian team operasional turun melakukan penyelidikan.
Kedatangan petugas ke lokasi terebut sepertinya tercium oleh tersangka dania pun berusaha melarikan diri. Namun petugas tak mau kehilangan kesempatan dan terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur, memberikan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan tersangka.
Setelah mendapatkan pengobatan terhadap luka tembak,tersangka kemudian di boyong ke Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka ia di jerat dengan pasal Pasal 81 subs 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian keinginan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul,”
“Tersangka akan kita kenakan Pasal 81 subs 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Tutup kasat.(***)
Discussion about this post