Polsek Delitua mengungkap kasus pencurian di toko milik Fransisca Maria Desliani Tarigan di Jalan Karya Wisata, Komplek Ruko JIP 2, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor yang diketahui terjadi pada Jumat (20/11) sekira pukul 11.45 WIB lalu.
Informasi dihimpun, pencurian itu diketahui Fransisca Maria Desliani Tarigan (33) warga Jalan Tempirai Lestari, Desa Besar, Kecamatan Medan Labuhan itu pada saat ia hendak membuka toko dan berjualan seperti biasanya.
Setelah membuka pintu ruko, Maria langsung menuju bangku kasir. Ia pun curiga melihat tempat rokok di belakang bangku kasir yang berantakan. Setelah diperiksa ternyata barang milik korban berupa rokok, mancis dan uang recehan sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban melihat steling rokok yang berada di sebelah kiri juga sudah kosong. Setelah melihat barang-barang yang hilang, ia langsung memeriksa pintu di lantai IV dan sudah terbuka dan melihat kuncinya sudah jebol karene dirusak.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, sekira pukul 19.00 WIB malamnya, korban datang ke Polsek Delitua untuk membuat laporan. Berdasarkan laporan itu Unit Opsnal Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengecekan dan olah TKP.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi selanjutya ditangkap dua orang dari tiga orang pelaku serta seorang penadah. Ketiga orang yang diamankan yakni, Muhammad Rizky Andy Syahputra als Ucok (20) warga Jalan Karya Jaya Gg. Eka Pribadi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Ahmad Fauzi Bintang (20) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang dan seorang penadah Afrito Riki Siburian (32) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma X LK.1, Desa PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Sementara itu satu orang tersangka lainnya, Afriansyah (22) warga Jalan Eka Surya, Gg Blok M, Kelurahan Gedung Johor, Kec Medan Johor masih dikejar (DPO). Dalam melancarkan aksinya, para pelaku membobol pintu lantai IV dengan cara naik melalui Ruko Rental PS4 yang dijaga oleh Ahmad Fauzi Bintang dengan merusak gagang pintu menggunakan obeng dan martil.
Awalnya Ahmad Fauzi Bintang yang dicurigai polisi tidak mengaku, namun setelah unit Inafis Polrestabes Medan mengambil sidik jari di TKP, dan dibawa ke Polsek Delitua untuk dimintai keterangan. terungkap para pelaku.
Setelah dilakukan interogasi secara akurat terhadap Ahmad Fauzi Bintang, dianya menerangkan mengetahui pelaku yang melakukan pencurian tsbt kejadian tsb adalah bernama Afriansyah dan Rizky.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Fauzi tersebut , Tim Opsnal langsung melakukan pencarian thd kedua pelaku, dan pada Pukul 07.00 WIB team berhasil menangkap Rizky di rumahnya. Ia mengaku turut ikut menjualkan rokok ke Toko Intan yang diterima oleh Afreto Siburian.
Dari hasil kejahatan tersebut, Fauzi, Afriansyah & Riski menerima uang senilai Rp. 623.000,- Selanjutnya sekira Pukul 11.00 Wib, tim opsnal atas petunjuk tersangka melakukan penangkapan terhadap Afreto Siburian di tepi Jalan Bunga Kenanga, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Medan Selayang. Kini ketiganya diamankan di Polsek Delitua untuk dilakukan proses sidik.


Discussion about this post