Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Transaksi Kayu Manotar Ambarita Berujung Penjara, Sapriadi Panggabean Diciduk Polisi

Transaksi Kayu Manotar Ambarita Berujung Penjara, Sapriadi Panggabean Diciduk Polisi

Editor: NEWSCORNER.ID
24 November 2020 | 09:46 WIB
in Siantar
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Berawal dari hubungan bisnis kayu bulat (log) yang dibangun Manotar Ambarita (45) warga Perumahan Asido, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar dengan Sapriadi Panggabean (45) warga Tebing Tinggi pada pada Bulan Februari 2019 sampai dengan Bulan Maret 2019. Manotar pun jadi korban penipuan dan penggelapan oleh mitra bisnis yang terakhir ia laporkan ke polisi.

Dihimpun dari kepolisian, Polsek Siantar Martoba yang melakukan pemeriksaan terhadap Sapriadi Panggabean pada hari Kamis Tanggal 19 November 2020 Pukul 14.30 WIB telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan.

Dijelaskan Kapolsek Siantar Martoba., Iptu Amir Mahmud, kronolgis perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana itu berawal dari penjualan kayu bulat oleh Manotar Ambarita kepada tersangka Sapriadi Panggabean.

Di mana dalam kesepakatan antara korban dan tersangka dalam penjualan kayu pada bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Maret 2019 tersebut adalah kayu bulat perkubiknya (M3) seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan kayu diantar ke somil di Jalan Tanjung Kelurahan Tanjung Pinggir.

Kemudian tersangka melakukan sebagian pembayaran uang kayu tersebut dan akan dilunaskan apabila kayu diolah / diracik dan kemudian dijual. Setelah dijual maka akan dilunaskan uang pembelian kayu tersebut (sisanya) kepada korban. Adapun volume kayu yang diserahkan korban kepada pelaku di somil milik pelaku adalah sebanyak 668,516 M3 seharga Rp. 869.070.800,- (delapan ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) dan kayu bahan jadi sebesar Rp. 69.600.000,- (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sehingga totalnya adalah totalnya adalah sebesar Rp. 938.670.800,- (sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu delapan ratus ribu rupiah).
Namun pelaku membayarkan sebagian saja yaitu sebesar Rp. 505.200.000,- (lima ratus lima juta dua ratus ribu rupiah). dan kayu yang telah diterima pelaku sudah diolah dan dijual oleh pelaku dan kekurangan pembayaran kayu tersebut sebesar 433.470.800,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) tidak dibayarkan oleh pelaku. Kini Sapriadi Panggabean telah ditahan dan tengah dilengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Tags: berita siantarpematangsiantarsiantarsimalungun

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Siantar

AIPTU Eko Silalahi dan AIPTU Herry Tarigan Turun ke Pos Kamling, Perkuat Sinergi Polri dan Warga

17 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Sumut

Pimpin Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Amankan Tiga Pria dan Sita Sabu

17 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Siantar

Kompol Maralidang Harahap Pimpin KRYD Tiga Pilar, Polres Pematangsiantar Perketat Patroli Malam

17 Oktober 2026 | 22:16 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport