Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Transaksi Kayu Manotar Ambarita Berujung Penjara, Sapriadi Panggabean Diciduk Polisi

Transaksi Kayu Manotar Ambarita Berujung Penjara, Sapriadi Panggabean Diciduk Polisi

Editor: NEWSCORNER.ID
24 November 2020 | 09:46 WIB
in Siantar
0
12
SHARES
15
VIEWS

 

Berawal dari hubungan bisnis kayu bulat (log) yang dibangun Manotar Ambarita (45) warga Perumahan Asido, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar dengan Sapriadi Panggabean (45) warga Tebing Tinggi pada pada Bulan Februari 2019 sampai dengan Bulan Maret 2019. Manotar pun jadi korban penipuan dan penggelapan oleh mitra bisnis yang terakhir ia laporkan ke polisi.

Dihimpun dari kepolisian, Polsek Siantar Martoba yang melakukan pemeriksaan terhadap Sapriadi Panggabean pada hari Kamis Tanggal 19 November 2020 Pukul 14.30 WIB telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan.

Dijelaskan Kapolsek Siantar Martoba., Iptu Amir Mahmud, kronolgis perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana itu berawal dari penjualan kayu bulat oleh Manotar Ambarita kepada tersangka Sapriadi Panggabean.

Di mana dalam kesepakatan antara korban dan tersangka dalam penjualan kayu pada bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Maret 2019 tersebut adalah kayu bulat perkubiknya (M3) seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan kayu diantar ke somil di Jalan Tanjung Kelurahan Tanjung Pinggir.

Kemudian tersangka melakukan sebagian pembayaran uang kayu tersebut dan akan dilunaskan apabila kayu diolah / diracik dan kemudian dijual. Setelah dijual maka akan dilunaskan uang pembelian kayu tersebut (sisanya) kepada korban. Adapun volume kayu yang diserahkan korban kepada pelaku di somil milik pelaku adalah sebanyak 668,516 M3 seharga Rp. 869.070.800,- (delapan ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) dan kayu bahan jadi sebesar Rp. 69.600.000,- (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sehingga totalnya adalah totalnya adalah sebesar Rp. 938.670.800,- (sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu delapan ratus ribu rupiah).
Namun pelaku membayarkan sebagian saja yaitu sebesar Rp. 505.200.000,- (lima ratus lima juta dua ratus ribu rupiah). dan kayu yang telah diterima pelaku sudah diolah dan dijual oleh pelaku dan kekurangan pembayaran kayu tersebut sebesar 433.470.800,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) tidak dibayarkan oleh pelaku. Kini Sapriadi Panggabean telah ditahan dan tengah dilengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Tags: berita siantarpematangsiantarsiantarsimalungun

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport