Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Transaksi Kayu Manotar Ambarita Berujung Penjara, Sapriadi Panggabean Diciduk Polisi

Transaksi Kayu Manotar Ambarita Berujung Penjara, Sapriadi Panggabean Diciduk Polisi

Editor: NEWSCORNER.ID
24 November 2020 | 09:46 WIB
in Siantar
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Berawal dari hubungan bisnis kayu bulat (log) yang dibangun Manotar Ambarita (45) warga Perumahan Asido, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar dengan Sapriadi Panggabean (45) warga Tebing Tinggi pada pada Bulan Februari 2019 sampai dengan Bulan Maret 2019. Manotar pun jadi korban penipuan dan penggelapan oleh mitra bisnis yang terakhir ia laporkan ke polisi.

Dihimpun dari kepolisian, Polsek Siantar Martoba yang melakukan pemeriksaan terhadap Sapriadi Panggabean pada hari Kamis Tanggal 19 November 2020 Pukul 14.30 WIB telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan.

Dijelaskan Kapolsek Siantar Martoba., Iptu Amir Mahmud, kronolgis perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana itu berawal dari penjualan kayu bulat oleh Manotar Ambarita kepada tersangka Sapriadi Panggabean.

Di mana dalam kesepakatan antara korban dan tersangka dalam penjualan kayu pada bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Maret 2019 tersebut adalah kayu bulat perkubiknya (M3) seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan kayu diantar ke somil di Jalan Tanjung Kelurahan Tanjung Pinggir.

Kemudian tersangka melakukan sebagian pembayaran uang kayu tersebut dan akan dilunaskan apabila kayu diolah / diracik dan kemudian dijual. Setelah dijual maka akan dilunaskan uang pembelian kayu tersebut (sisanya) kepada korban. Adapun volume kayu yang diserahkan korban kepada pelaku di somil milik pelaku adalah sebanyak 668,516 M3 seharga Rp. 869.070.800,- (delapan ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) dan kayu bahan jadi sebesar Rp. 69.600.000,- (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sehingga totalnya adalah totalnya adalah sebesar Rp. 938.670.800,- (sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu delapan ratus ribu rupiah).
Namun pelaku membayarkan sebagian saja yaitu sebesar Rp. 505.200.000,- (lima ratus lima juta dua ratus ribu rupiah). dan kayu yang telah diterima pelaku sudah diolah dan dijual oleh pelaku dan kekurangan pembayaran kayu tersebut sebesar 433.470.800,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) tidak dibayarkan oleh pelaku. Kini Sapriadi Panggabean telah ditahan dan tengah dilengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Tags: berita siantarpematangsiantarsiantarsimalungun

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD Semalam Suntuk, Sikat Balap Liar hingga Geng Motor

19 Juli 2026 | 01:53 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport