Berawal dari hubungan bisnis kayu bulat (log) yang dibangun Manotar Ambarita (45) warga Perumahan Asido, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar dengan Sapriadi Panggabean (45) warga Tebing Tinggi pada pada Bulan Februari 2019 sampai dengan Bulan Maret 2019. Manotar pun jadi korban penipuan dan penggelapan oleh mitra bisnis yang terakhir ia laporkan ke polisi.
Dihimpun dari kepolisian, Polsek Siantar Martoba yang melakukan pemeriksaan terhadap Sapriadi Panggabean pada hari Kamis Tanggal 19 November 2020 Pukul 14.30 WIB telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan.
Dijelaskan Kapolsek Siantar Martoba., Iptu Amir Mahmud, kronolgis perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana itu berawal dari penjualan kayu bulat oleh Manotar Ambarita kepada tersangka Sapriadi Panggabean.
Di mana dalam kesepakatan antara korban dan tersangka dalam penjualan kayu pada bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Maret 2019 tersebut adalah kayu bulat perkubiknya (M3) seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan kayu diantar ke somil di Jalan Tanjung Kelurahan Tanjung Pinggir.
Kemudian tersangka melakukan sebagian pembayaran uang kayu tersebut dan akan dilunaskan apabila kayu diolah / diracik dan kemudian dijual. Setelah dijual maka akan dilunaskan uang pembelian kayu tersebut (sisanya) kepada korban. Adapun volume kayu yang diserahkan korban kepada pelaku di somil milik pelaku adalah sebanyak 668,516 M3 seharga Rp. 869.070.800,- (delapan ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) dan kayu bahan jadi sebesar Rp. 69.600.000,- (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sehingga totalnya adalah totalnya adalah sebesar Rp. 938.670.800,- (sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu delapan ratus ribu rupiah).
Namun pelaku membayarkan sebagian saja yaitu sebesar Rp. 505.200.000,- (lima ratus lima juta dua ratus ribu rupiah). dan kayu yang telah diterima pelaku sudah diolah dan dijual oleh pelaku dan kekurangan pembayaran kayu tersebut sebesar 433.470.800,- (empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) tidak dibayarkan oleh pelaku. Kini Sapriadi Panggabean telah ditahan dan tengah dilengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.


Discussion about this post