Isu santet, tenung dan sejenisnya memang kerap membuat masalah dan pepecahan. Sulit untuk dibuktikan, namun ada pihak yang merasa menjadi korban, hingga sering menimbulkan korban baru (orang yang dituduh) melakukan praktik tersebut.
Di Desa Fajar, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, beberapa waktu terakhir isu tersebut membuat resah dan menimbulkan kegaduhan.
Pilihan terakhir, digelar lah acara “Tusuk Pusu-pusu” sebuah ritual yang menghadirkan orang yang menuduh dan dituduh melakukan praktik “ula-ula” (santet-red). Dengan disaksikan khalayak ramai, keduanya disumpah (semacam sumpah pocong di daerah lain) dengan kebenaran yang mereka yakini masing-masing.
Dengan menggunakan media jantung hewan ternak, keduanya dan selanjutnya menusukkan paku pada jeroan hewan yang digantung dengan paku.
Kegiatan yang sudah jarang terlihat dan terbilang langka itu dilaksanakan di Desa Fajar, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat (8/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dihadiri ratusan warga, pemerintah setempat dan pihak kepolisian, Jansen Manalu sebagai tertuduh pelaku praktik santet dan Friska Silaban sebagai pihak yang menuduh diambil sumpahnya.
Video dan foto yang disertai caption atas ritual tersebut pun diunggah oleh pemilik akun Facebook Alex Zulheri Hutagalung dan menuai sejumlah tanggapan dari netizen.
Sejumlah netizen pun menanyakan ritual apa yang sedang dilakukan, di mana banyak dari netizen yang sebelumnya tidak pernah mengetahui perihal adanya ritual seperti itu.
Alex Zulheri Hutagalung menyampaikan, kasus tersebut berawal dari Friska Br. Silabanyang menuduh Jansen Manalu sebagai pelaku santet. Namun Jansen membantah serta tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Maka timbul lah kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Al hasil sebagai penyelesaiannya, digelarlah acara sumpah tersebut.
Lebih jauh, Alex menjelaskan kepada netizen, istilah “manusuk pusu -pusu” adalah bersumpah dan menyumpahkan bahwasahnya kita tidak melakukan sesuatu hal yang melanggar suatu norma atau adat yang mengakibatkan sepihak merasa dirugikan. Maka dilakukanlah sumpah ini…
Dan biasanya kalau sudah melakukan sumpah ini akibatnya fatal bagi yang melakukannya apabila dia berbohong,” sampainya.
Terkait hal itu, kepolisian setempat, Camat Sorkam, Pendeta, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat melaksanakan sosialisasi kepada ratusan masyarakat, Jumat (8/11/2019).
Kasat Binmas Polres Tapteng, AKP TR Gea menyampaikan agar masyarakat tidak mudah terpancing untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis.
“Terkait permasalahan ini dihimbau kepada masyarakat Desa Fajar agar jangan ada yang melakukan tindakan anarkis atau melanggar hukum. Jangan dikarenakan kejadian seperti ini masyarakat Desa Fajar menjadi kosong akibat masyarakat diusir, dikarenakan dituduh Parula-ula. Lakukanlah musyawarah dengan baik,” pinta TR Gea kepada warga setempat dalam sosialisasi itu.
“Saya minta masyarakat agar menanggapi permasalahan yang ada agar diselesaikan dengan kepala dingin. Silahkan masyarakat bermusyawarah, namun jangan ada yang memaksakan kehendak,” tegasnya.(*)


Discussion about this post