Empat pria terlibat penyalahgunaan narkoba dibekuk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (13/2). Keempatnya yakni Udin (26), Oki (21), Raja (23), dan Bobi (34).
Semula, petugas menangkap Udin, warga Jalan Cokroaminoto Gang Seika Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Udin ditangkap di depan gerbang SMA Negeri 2, Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, petugas melihat Udin
sedang berdiri.
Dari tangan Udin, ditemukan 2 paket sabu-sabu. Kemudian dari kantong jaket sebelah kiri ditemukan kantongan hitam yang di dalamnya ada 1 paket sabu-sabu, sendok dari sedotan, dan 4 plastik klip kosong. Selain itu, dari kantong celananya ditemukan uang Rp100 ribu.
Udin mengaku memeroleh sabu-sabu dari temannya, Oki dan Raja di rumah Bobi, Jalan Dwikora Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Lalu, petugas menuju kediaman Bobi. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas menangkap Oki dan Raja, keduanya warga Kota Medan. Juga Bobi. Dari dompet Oki ditemukan uang Rp1.640.000, yang diakuinya merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu.
Ternyata, Udin mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya, Jalan HOS Cokroaminoto Gang Seika Keluraham Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dari kamar tidurnya, tepatnya dari lipatan selimut ditemukan sebuah kotak plastik hitam berisi sebuah kantongan hitam yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu-sabu. Total sabu-sabu yang disita sebanyak 2,83 gram.
Keempat pria itu dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post