Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda MEDAN CORNER
Usai Di-PHK, Residivis Pencurian Beralih Jadi Bandar Ganja di Medan Tembung

Usai Di-PHK, Residivis Pencurian Beralih Jadi Bandar Ganja di Medan Tembung

Editor: NEWSCORNER.ID
7 September 2026 | 15:05 WIB
in MEDAN CORNER
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial MA (21), yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Medan Tembung.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (31/8) sore, polisi menyita 141 paket daun ganja kering dari tangan warga Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung tersebut. Ganja yang diamankan terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari paket siap edar hingga ukuran besar yang diduga akan dipasok kepada pengedar lain.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan MA.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian selama beberapa hari. Petugas kemudian menangkap MA saat diduga hendak mengedarkan narkotika.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain,” ujar Rafli, Minggu (6/9) pagi.

Rafli mengungkapkan, MA merupakan residivis kasus pencurian. Pada 2023, MA pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian dan baru bebas pada 2025.

Setelah bebas, MA sempat menjalani kehidupan normal dengan bekerja di pasar malam. Namun, setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), MA kemudian memilih menjadi bandar sekaligus pengedar ganja untuk mendapatkan uang.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya,” terang Rafli.

Menurut Rafli, MA selama ini memasok dan mengedarkan ganja di kawasan Medan Tembung dan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Dalam satu pekan, MA disebut mampu menjual lebih dari 100 paket ganja.

“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” pungkas Rafli.

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport