Polisi yang menerima informasi tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Asahan, tepatnya di simpang Jalan Bas, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar melakukan penyelidikan.
Malam itu Selasa(9/10) sekitar pukul 21.00 WIB anggota opsnal Narkoba Polres Simalungun, langsung melakukan penyelidikan terkait informasi itu dan kemudian terlihat ada satu orang pria yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henri Sihombing menyampaikan, kecurigaan polisi terbukti. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut, didapati satu palet sabu dari pria yang terakhir diketahui bernama Muhammad Ramadany (26). Pria yangsehari -hari bekerja sebagai buruh bangungan dan beralamat di Jalan Nagahuta, Simpang Kantor, Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, kepada polisi ianya mengaku baru saja mendapatkan sabu tersebut dari Sayiman Alias Belong (43) warga Karang Sari, Simpang Rambe, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap Sayiman. Belong ditangkap dan ia pun mengakui bahwa sabu yang ditemukan dari Muhammad Ramadany adalah sabu yang diberikannya. Sementara ia mendapatkannya dari dari EDO yang kini berstatus ( DPO). Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke kantor polisi. (Vay)




Discussion about this post