Polisi tetiba menggedor kamar nomor 6 Penginapan Pulo Gumba di Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Siang itu Jumat(5/10) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah berhasil masuk ke dalam kamar, polisi mendapati dua orang sedang berada di dalam kamar.
Disampaikan Humas Polres Siantar Selasa (9/10) siang, polisi awalnya mendapat informasi tentang adanya orang yang memiliki dan menyimpan narkoba di penginapan tersebut. Selanjutnya segera diberangkatkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Saat polisi melakukan penggerebekan di kamar nomor 6 Penginapan Pulo Gumba yang didalamnya ada Wanda Abdullah(20) warga Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba dan Fransisko Sihombing(29) warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan siantar Timur.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1(satu) pipa kaca sisa bakar sabu melekat dengan 1(satu) Buah pipet dari kantong belakang sebelah kanan dan dari lantai ditemukan 4(empat) buah pipet , 2(dua) Buah plastik klip bekas bungkus sabu yang berada di dalam 1(satu) bungkus rokok dan 1 (satu) buah mancis terpasang dengan jarum ditemukan di bawah tempat tidur .
Polisi kemudian mengamankan keduanya ke Mapolres beserta barang bukti yang ditemukan.(Vay)