
Personil kepolisian dari Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menggrebek slah satu warung tuak di Jalan Bahkora Bawah, Huta Bagasan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar.
Dalam penggerebekan pada Sabtu (21/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menangkap tiga orang. Ketiganya yakni, Lomo (41) warga Jalan Melanton,Antonius (25) warga Huta Bagasan dan Rimbun (41) warga Jalan Dalil Tani.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah warung tuak di Jalan Bahkora Bawah yang sering dijadikan tempat transaksi dan mengisap ganja. Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di tempat itu petugas langsung menggerebek warung tuak tersebut, saat itu terlihat Lomo membuang rokok yang sedang dihisap ke arah belakangnya. Lomo dan dua orang temannya pun ditangkap.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari luar warung ditemukan puntungan rokok yang dibuang Lomo, ternyata puntung rokok gudang garam bercampur daun ganja yang sudah dibakar.
Sementara dari kantong baju sebelah kiri Antonius ditemukan 1 paket ganja dan 1 bungkus kertas tiktak, kemudian dari bawah kursinya ditemukan sebatang rokok yang sudah dicampur ganja.
Dari samping warung ditemukan 1 buah tas sandang yang di dalamnya ada 27 paket narkotika jenis ganja seberta 54,64 gr dan uang sebesar Rp. 80.000. Dari kantong celana kanan Rimbun didapati satu paket ganja dan uang sebesar Rp. 50.000.
Ketiganya pun kemudian dibawa ke kantor polisi beserta seluruh barang bukti yang duikumpulkan petugas untuk dilakukan penyidikan.
Discussion about this post