Sehubungan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan sebagai “callcenterDJP” yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Identitas lain, Ditjen Pajak menyampaikan penegasan sebagai berikut:
1.DJP tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain
kepada masyarakat melalui “call center pajak”.
2.DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200, yang biasa
disebut KringPajak. Contact Center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan
program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
3.DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang
mengatasnamakan DitjenPajak.
Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data WajibPajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Demikian penegasan ini disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di1500200.(rel/vay)




Discussion about this post