Berita Siantar News Corner
Jumat, September 19, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Peristiwa
Yariba Laia Tewas Bersama Janinnya Saat Aborsi, Polsek Medan Baru Ungkap Kasusnya

Yariba Laia Tewas Bersama Janinnya Saat Aborsi, Polsek Medan Baru Ungkap Kasusnya

Editor: NEWSCORNER.ID
12 Maret 2019 | 11:28 WIB
in Peristiwa

Petugas polsek Medan Baru berhasil mengungkap penyebab kematian Yariba Laia (21), pembantu rumah tangga yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Hasanuddin No 23, Petisah Hulu, Medan Petisah, Sabtu (9/3).

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap pacar Yariba, Meiman Jaya Hulu (20) yang merupakan warga Lewa-Lewa, Boronadu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing dalam keterangan persnya didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Philip mengatakan, Senin (11/3), Meiman diamankan di Jalan Bulan. Meiman pun diduga kuat terlibat dalam aksi aborsi yang dilakukan Yariba.

“Tersangka kita amankan di belakang Mako Brimob, di salah satu kos-kosan setelah 4 jam korban ditemukan tewas,” terang Kompol Martuasah.

Dijelaskan Kapolsek lagi, Meiman yang merupakan pacar Yariba berperan membeli obat penggugur kandungan untuk dikonsumsi Yariba.

“Korban yang meminta beli obat. Tersangka melakukan permintaan korban,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, Meiman membeli obat bermerk sopros itu melalui online seharga Rp 1,1 juta. Dalam sehari, obat tersebut harus dikonsumsi oleh Yariba sebanyak 16 butir. Namun, belum sampai obat tersebut habis, Yariba merenggang nyawa beserta janin yang berada di kandungannya.

“Obat itu diminum sehari 4 kali. Dalam setiap kali konsumsi, korban harus meminum 4 butir,” lanjut Martuasah.

Akibat perbuatannya, Meiman pun dipersangkakan melanggar pasal 348 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Martuasah.

Sementara Meiman ketika ditanyai wartawan mengaku menjalin hubungan asmara dengan Yariba selama 8 bulan. Mahasiswa salah satu universitas swasta di Medan itu juga mengakui semua perbuatannya.

“Iya bang, kami pacaran dari bulan 7 tahun lalu. Dia yang nyuruh aku beli obat, karena malu sama keluarga di kampung,” ucapnya sembari dibawa petugas ke sel tahanan.

Share191Tweet4SendShare
Please login to join discussion

Berita Terbaru

NEWS

Gegara Main HP Saat pengarahan, Bobby Nasution Copot Puji Latuperissa dari Sekretaris Diskop UKM Sumut

18 September 2025 | 20:26 WIB
NEWS

Menjadi Bestie Bobby Nasution, LIPPSU Ancam Buka ‘Borok’ Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap Alias Sule

18 September 2025 | 17:55 WIB
NEWS

Faisal Hasrimy “Ngacir” Hindari Wartawan di Pemprov Sumut, Terkait Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Langkat

17 September 2025 | 16:15 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Hadiri Tabur Bunga Harhubnas 2025 di Belawan

16 September 2025 | 19:53 WIB
NEWS

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Wali Kota Wesly Silalahi Tinjau Gerakan Pangan Murah Serentak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 16:51 WIB
NEWS

Inspektorat Sumut Dituding Tebang Pilih Tindak ASN Bermasalah

16 September 2025 | 16:46 WIB
NEWS

Wujudkan Fasilitas Modern, Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Komposit Detasemen Gegana di Deli Serdang

16 September 2025 | 15:55 WIB
NEWS

Kapolda Sumut Disambut Hangat Forkopimda Saat Tiba di Tapanuli Tengah

16 September 2025 | 15:49 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Ikuti Pelatihan Platform Pelaporan Kinerja Keberlanjutan

16 September 2025 | 15:29 WIB
NEWS

Polres Pematangsiantar Gelar Apel Jam Pimpinan dan Pemeriksaan Fisik serta Administrasi Randis

16 September 2025 | 15:15 WIB
NEWS

Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Curat Besi Rel Kereta Api, Satu Pelaku Masih Diburu

16 September 2025 | 15:12 WIB
NEWS

Koramil 11/Tanjung Beringin dan Polsek Tanjung Beringin Perkuat Sinergitas Melalui Silaturahmi

16 September 2025 | 15:08 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba