Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Peristiwa
Yariba Laia Tewas Bersama Janinnya Saat Aborsi, Polsek Medan Baru Ungkap Kasusnya

Yariba Laia Tewas Bersama Janinnya Saat Aborsi, Polsek Medan Baru Ungkap Kasusnya

Editor: NEWSCORNER.ID
12 Maret 2019 | 11:28 WIB
in Peristiwa
0
Iklan
197
SHARES
15
VIEWS

Petugas polsek Medan Baru berhasil mengungkap penyebab kematian Yariba Laia (21), pembantu rumah tangga yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Hasanuddin No 23, Petisah Hulu, Medan Petisah, Sabtu (9/3).

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap pacar Yariba, Meiman Jaya Hulu (20) yang merupakan warga Lewa-Lewa, Boronadu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing dalam keterangan persnya didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Philip mengatakan, Senin (11/3), Meiman diamankan di Jalan Bulan. Meiman pun diduga kuat terlibat dalam aksi aborsi yang dilakukan Yariba.

“Tersangka kita amankan di belakang Mako Brimob, di salah satu kos-kosan setelah 4 jam korban ditemukan tewas,” terang Kompol Martuasah.

Dijelaskan Kapolsek lagi, Meiman yang merupakan pacar Yariba berperan membeli obat penggugur kandungan untuk dikonsumsi Yariba.

“Korban yang meminta beli obat. Tersangka melakukan permintaan korban,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, Meiman membeli obat bermerk sopros itu melalui online seharga Rp 1,1 juta. Dalam sehari, obat tersebut harus dikonsumsi oleh Yariba sebanyak 16 butir. Namun, belum sampai obat tersebut habis, Yariba merenggang nyawa beserta janin yang berada di kandungannya.

“Obat itu diminum sehari 4 kali. Dalam setiap kali konsumsi, korban harus meminum 4 butir,” lanjut Martuasah.

Akibat perbuatannya, Meiman pun dipersangkakan melanggar pasal 348 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Martuasah.

Sementara Meiman ketika ditanyai wartawan mengaku menjalin hubungan asmara dengan Yariba selama 8 bulan. Mahasiswa salah satu universitas swasta di Medan itu juga mengakui semua perbuatannya.

“Iya bang, kami pacaran dari bulan 7 tahun lalu. Dia yang nyuruh aku beli obat, karena malu sama keluarga di kampung,” ucapnya sembari dibawa petugas ke sel tahanan.

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Bongkar Gudang 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina Malaysia Indonesia

31 Juli 2026 | 16:46 WIB
NEWS

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Brigjen Sonny Irawan sebagai Wakapolda Sumut

31 Juli 2026 | 14:33 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan 14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan

31 Juli 2026 | 08:22 WIB
NEWS

TPPO Makin Canggih, Akademisi Nilai Respons Masih Seremonial

30 Juli 2026 | 22:27 WIB
NEWS

Sinergi SOL dan Pemkab Taput Hadirkan Mobil Layanan Pajak Keliling bagi Masyarakat

30 Juli 2026 | 16:51 WIB
NEWS

Satresnarkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

30 Juli 2026 | 11:17 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Klambir V, Polisi Tangkap FS dan Bakar Barak

29 Juli 2026 | 19:27 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
MEDAN CORNER

Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar,6 Kilogram Ganja dan 188 Butir Ekstasi Diamankan

28 Juli 2026 | 14:49 WIB
Simalungun

Babak Baru Sengketa Eks Buruh Khas Hotel Parapat, Disnaker Simalungun Terbitkan Anjuran, Kuasa Hukum Desak Manajemen Patuh

28 Juli 2026 | 14:28 WIB
NEWS

IMM Sumut Nilai Sikap Bobby Nasution di DPRD Bentuk Profesionalisme, Bukan Arogansi

28 Juli 2026 | 12:56 WIB
NEWS

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Dai & Tahfiz Nur Asyqi

27 Juli 2026 | 10:52 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport