Setelah buron sejak November 2020 lalu, akhirnya Yasoki Giawa alias Jeksen (39) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Gunung Sormin Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Jeksen merupakan tersangka pembunuhan terhadap rekan kerjanya, Julpan Nduru, di Jalan Kawat Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Jeksen yang merupakan warga Jalan Aluminium Raya I Lingkungan 18 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli. Ia ditangkap personel Pelabuhan Belawan di Kabupaten Paluta, Rabu (10/2).
Penangkapan terhadap Jeksen berdasarkan hasil lidik tim di lapangan dan hasil analisa tim IT, dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek HC SH SIK MH.
Setelah mengamankan Jeksen, tim melakukan pengembangan pencarian barang bukti sebilah pisau yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan.
Saat pencarian barang bukti, Jeksen melawan dan mengancam keselamatan petugas. Sehingga tim melakukan tindakan tegas, tepat, dan terukur ke arah kaki tersangka. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka di Rumah Sakit TNI AL Belawan, dan kemudian memboyongnya ke Mapolsek Medan Labuhan.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dengan cara menikam korban hingga meninggal dunia. Tersangka menikam dada korban tujuh kali,” terang I Kadek.
Tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.
Discussion about this post