Pekejaan sehari-harinya bertani, namun ternyata ia mem,iliki sampingan lain. Menjual nomor tebakan angka KIM.
Jhon Hendrries Harefa (33) warga Desa Aek Parupuk, Kecamatan Tamtom Angkola Kabupaten Tapsel
ini pun harus berusrusan dengan pihak kepolisian.
Ia diamankan Satreskrim Polres Tapsel pada Kamis (16/8) dari rumahnya. Saat diamankan kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa, dari Jhon didapati uang Rp.442.000.( empat ratus empat puluh dua ribu Rupiah.)
– 1 ( satu ) unit Hp merek vivo (V7) warna Hitam yg berisikan angka tebakan Judi jenis kim/togel.
-7 (tujuh) lembar rekap besar
-18 (delapan belas) lembar rekap kecil
-1 (satu) blok rekap kosong
– 2 (dua) buah stabilo
– 1 (satu) buah pulpen
– 1 (satu) buah tas samping loreng.
Informasi yang diperoleh Jhon Hendrries Harefa merupakan Sub Bandar judi jenis Kim / togel di Desa Aek Parupu, Kecamatan Tamtom.
Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya tukang tulis Judi Jenis Kim / togel dan tim Opsnal Reskrim Polres Tapsel langsung mengamankan TSK dan Barang Bukti lanjut boyong mako Polres Tapsel. (Vay)




Discussion about this post