Frans Bungaran Sitanggang saat ini menjadi perebutan dua partai yakni Partai PKPI dan Partai Hanura dimana kedua partai politik ini sudah mendaftarkan nama Bungaran ke KPU Siantar untuk menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk bertarung di Tahun 2019 mendatang.
Ketua DPK PKPI Kota Pematangsiantar, Jimmy E Purba mengatakan bahwa sejauh ini memang Bungaran sudah diajukan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW). Hanya saja, sampai saat ini belum ada keputusan yang inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap, red) karena salinan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) RI atas gugatan Bungaran belum disampaikan kepada PKPI Siantar.
“Memang keputusan belum ada, hanya saja sampai saat ini salinan putusan belum ada kita terima, begitu juga dengan Pengadial Negeri Siantar, 2 minggu yang lalu kita sudah ke MA tetapi hasilnya juga nihil,” kata pria yang juga mencaleg dari Dapil II Siantar ini.
Ia menjelaskan, pada tahun 2017 lalu DPK PKPI Kota Pematangsiantar mengajukan PAW untuk Bungaran dan perkara ini sudah disetujui oleh DPRD Siantar dan Walikota Siantar. Dan saat pemberkasan akan diproses oleh Gubernur Sumatera Utara, Bungaran melakukan gugatan ke Pengadilan bahwa ia tidak ingin di-PAW.
“Oleh sebab itu, Gubernur tidak ingin melanjutkan proses hingga ada salinan putusan dari MA. Kita sudah coba cari melalui Website Mahkamah Agung, tetapi masih belum ada juga,” katanya.
Dijelaskannya lagi, karena sebelumnya Bungaran melakukan gugatan untuk menolah di PAW dan sampai kini salinan putusan dari MA belum turun, maka pihaknya berkesimpulan bahwa Bungaran masih menjadi Kader PKPI. “Memang di MA kita menang, tetapi karena sebelumnya saudara Bungaran menolak di PAW maka kita beranggapan Saudara Bungaran masih Kader PKPI,” jelasnya.
Ditanya apakah sudah ada surat pengunduran resmi dari Bungaran dan apakah sudah ada pendekatan secara pribadi dengan Bungaran? Ia menjawab bahwa sejauh ini Bungaran belum bisa dihubungi dan sampai saat ini juga belum ada surat keterangan pengunduran dirinya dari PKPI. “Sampai sekarang belum ada surat pengunduran diri begitu juga dengan pendekatan secara personal, kami juga belum berhasil,” jelasnya saat ditemui di kantornya di Jalan Narumonda Bawah, Kota Pematangsiantar, Kamis (19/07/2018) sore.
Lalu, apa yang menjadi penyebab PAW yang dilakukan PKPI terhadap Bungaran? Ia mengatakan langkah PAW itu dilakukan karena sejak tahun 2017 Bungaran tidak ada melakukan pembayaran retribusi ke partai hal tersebut sudah diatus dalam AD/ART Partai. “Sesuai dengan AD/ART, bila tidak loyal kepada partai akan dikenakan sanksi berat berupa PAW,” jelasnya.
Sebelumnya, tepatanya pada Selasa (17/07/2018) malam, Kennedy Parapat, Ketua DPC Gerindra Kota Pematangsiantar menyebutkan bahwa Frans Bungaran Sitanggang didaftarkan sebagai Bacaleg dari Partai Hanura. Ia juga menjelaskan bahwa sejauh ini Partai PKIP sudah memproses PAW Bungaran. (Sawal)


Discussion about this post