Rapat paripurna istimewa yang digelar di gedung DPRD kota Pematangsiantar dalam rangka pengucapan sumpah/janji ketua DPRD yang baru sisah masa jabatan 2014-2019, setelah turunnya surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/576/KPTS/2017 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti ketua DPRD, Senin (13/11).
Secara resmi ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar Pasti Tarigan SH, M.Hum melantik Marulitua Hutapea, SE sebagai ketua DPRD yang baru sisah masa jabatan 2014-2019 menggantikan Eliakim Simanjuntak, SE pejabat sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin wakil ketua DPRD Mangatas Silalahi dan Timbul Marganda Lingga.
Pelantikan ini didasari dari partai Demokrat selaku penguasa parlemen yang melakukan pergantian jabatan ketua DPRD menyusul surat keputusan dewan pimpinan pusat partai Demokrat nomor : 105/SK/DPP.PD/VIII/2017 tentang pergantian pimpinan (ketua) DPRD kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara.
Setelah pengambilan sumpah janji, Marulitua langsung disambut dengan palu pimpinan yang diserahkan oleh wakil ketua DPRD, Mangatas MT Silalahi SE dan Timbul M Lingga SH.
“Kami serahkan palu pimpinan ini kepada saudara,” kata Mangatas didampingi sekretaris DPRD, Mahadin Sitanggang SH. “Saya terima,” jawab Maruli yang kemudian didaulat duduk di kursi ketua DPRD dan mengambil alih memimpin rapat.
Setelah dilantik, ketua DPRD yang baru langsung menyampaikan terimakasih kepada ketua DPRD yang digantikannya.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Eliakim Simanjuntak, atas jasa-jasanya dalam memimpin lembaga ini,” ujarnya.
Walikota Hefriansyah, SE, MM hadir memberikan kata sambutan dan mengucapkan selamat kepada Marulitua Hutapea yang telah diangkat sumpah janjinya. “Kami juga mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Eliakim Simanjuntak, atas dedikasinya selama menjadi ketua DPRD. Mari kita pertahankan kota Pematangsiantar sebagai Kota paling toleran se Indonesian di bumi Nusantara, demi mewujudkan Pematangsiantar yang lebih Mantap, Maju dan Jaya,” ujarnya.
Selanjutnya Walikota dalam sambutan tertulis yang dibacakan mengatakan, Pemerintah kota dan DPRD merupakan penyelenggara urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar 1945.
Yang artinya keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah otonom, ditentukan o;eh kemampuan menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemerintah daerah sesuai dengan UU no 23 tahun 2104.
Acara tersebut dihadiri unsur forkopimda, Plt Sekda, para sataf ahli, asisten, pimpinan OPD, pimpinan BUMD, insan pers, tokoh masyarakat, LSM dan para undangan lainya. (Rel/ Ko)
Discussion about this post