Hampir dua bulan kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Pematangraya, akhirnya Rudi Pardomuan dan Khoirul Laksono alias Kopral ditangkap di tempat berbeda. Rudi ditangkap di Kota Tebingtinggi saat bersama dengan teman wanitanya. Sedangkan Kopral diciduk di depan kantor salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Pematangraya Iptu Lintong Silalahi menerangkan, sebenarnya ada tiga orang tahanan yang kabur dari RTP, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi tentang keberadaan dua dari orang tahanan yang kabur.

Minggu (12/7/2020) sekitar 14.00 WIB, Rudi ditangkap saat sedang bersama teman perempuannya, Dhea, di salah satu rumah di Simpang Sibuluan Kota Tebingtinggi. Rudi pun diinterogasi.
Kepada polisi, Rudi memberitahu keberadaan temannya, Kopral, yakni di Tanjungmorawa. Kemudian polisi membawa Rudi menuju Tanjungmorawa.
Malamnya, sekitar pukul 22.45 WIB, Kopral ditemukan di depan kantor salah satu ormas di Bandar Labuhan Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya, polisi membawa Rudi dan Kopral, serta Dhea ke kantor Polsek Pamatangraya.
Discussion about this post