Empat pria pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di kawasan Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Senin (15/2). Keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda.
Pertama, sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menerima informasi yang menyebutkan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan ada seorang lelaki memiliki sabu-sabu. Saat itu, pria tersebut sedang berada di depan rumahnya, di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan. Setelah yakin, personel mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial MBS alias TS (30). Namun dari pria yang bekerja sebagai montir itu, tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya petugas menggeledah lokasi dan menemukan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,07 gram. Bungkusan tersebut sempat dibuang oleh MBS ke lantai. Kepada polisi, MBS mengaku memeroleh sabu-sabu tersebut dari K.
Personel Polres Tapteng melakukan pengembangan. Petugas menangkap SD alias K (28) dari rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket besar sabu-sabu dan 1 paket kecil sabu-sabu dari kantong baju depan. Dengan total 1,90 gram. Juga ada 1 unit timbangan digital dan 1 unit Hp Maxtron hitam biru dari atas meja.
SD alias K mengaku memeroleh sabu-sabu dari P. Ia juga membenarkan MBS alias TS memeroleh sabu-sabu darinya.
Masih di seputaran Jalan Sisingamangaraja, namun di Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, tepatnya di lapangan samping Gedung Hermina, petugas menangkap HS (36). Warga Jalan Perdagangan Gang Kelapa Dua Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng itu ditangkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan di lapangan samping Gedung Hermina ada seorang lelaki memiliki ganja.


Setelah ditangkap, dari HS ditemukan barang bukti 1 unit Hp Samsung putih dari tangan kanan dan 3 ampul ganja kering dibalut plastik biru dari kantong baju depan. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 bungkus ganja dibalut kertas coklat yang sebelumnya dibuang HS.
Pria yang bekerja sebagai nelayan itu mengaku memeroleh ganja dari seorang lelaki berinisial J.
Ganja juga ditemukan dari SH alias J (40). SH alias J, warga Jalan Kader Manik Rawang III Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, juga ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di lapangan samping Gedung Hermina.
SH alias J ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan setelah menangkap HS. Sebelumnya, HS mengaku mendapatkan ganja dari J di rumahnya di Jalan Kader Manik Rawang III Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Polisi mengejar J ke rumahnya. Namun J tidak ditemukan. Lalu, petugas menemukannua di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, tepatnya di lapangan samping Gedung Hermina. Saat itu ia sedang menonton sabung ayam.
Ketika digeledah, dari SH alias J ditemukan 1 unit Hp Nokia hitam dari kantong celana kanan depan. Saat diinterogasi, SH alias J mengaku masih menyimpan ganja dalam termos di dapur rumahnya. Petugas segera bergerak menuju rumah SH alias J. Di rumah tersebut, ditemukan sebuah termos air hijau berisi 1 bungkus ganja kering dibungkus plastik merah dan 1 bungkus ganja kering dibungkus kertas coklat.
Para tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng. (*)
Discussion about this post