Sebanyak 40 orang yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba diamankan polisi dalam operasi Antik Lodaya 2018 hingga hari ke delapan. Operasi ini akan digelar dari 23 November – 2 Desember 2018 dalam menyambut Natal dan Tahun Baru dan menyambut Pesta Demokrasi.
Hal tersebut disampaikan dalam konfresnsi pers yang digelar Polres Bogor pada Jumat (30/11). Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 2 kasus menonjol yakni pengungkapan lahan pembibitan ganja
dan pengungkapan lahan penanaman pohon katinona.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Bogor AKBP Andy Moch Dicky memaparakan ada empat puluh orang yang diamankan dengan status mayoritas penngedar dan bandar narkoba. Sementara total barang bukti sabu yang diamankan 20,95 gram, ganja 55,30 gram, sinte 11,99 gram.
Ketersediaan farmasi 1158 butir obat heximer, 104 butir tramadol, 22 butir trihexyphenidyl
Untuk tanaman polisi ungkap lahan ganja, 122 bungkus pot pembibitan ganja, 3 (tiga) batang pohon tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja – 7 (tujuh) buah kecambah tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, 11 (sebelas) batang pohon tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja masing2 di dalam plastik polibag.
Lahan katinon -tumbuhan jenis kat / katinona sejumlah -/+ 227 (dua ratus dua puluh) batang -lahan lokasi taman sekitar +/- 50 meter persegi.
Kegiatan ini merupakan salah satu sarana upaya preventif dan sosialisasi dgn memberikan sosialisasi kpd masyarakat akan bahaya narkoba khususnya terkait pohon katinon adalah jenis pohon yg dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo LN Permenkes No 20 tahun 2018.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar, Pasal 114(1),112(1) (2),111(1) (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo LN Permenkes No 20 tahun 2018 narkotika gol 1 huruf 35 Jenis katinona mengandung (-)-(S)-2-Aminopropiofenon dan atau dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup denda minimal 1 milyar.
Sampai saat ini Satnarkoba Polres Bogor berkomitmen terus berupaya maksimal dalam menyelamatkan masy dan korban lahgun narkoba serta berupaya memberantas jaringan edar gelap narkoba baik dalam bentuk kegiatan preventif maupun kegiatan penindakan (represif) terhadap jaringan para pelaku edar gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. (pol/vay)


Discussion about this post