Tak menyadari bahwa dirinya sudah menjadi target operasi polisi, NP (49) warga Jalan Narumonda Bawah, Gang Aman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan ini melakukan transaksi narkoba dengan polisi yang tengah menyamar sebagai pembeli. Pria ini pun tak bisa berkutik, ketika polisi membekuknya pada Selasa (1/8) di pinggir Jalan Narumonda Bawah.
Polisi yang melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya melakukan penggeledahan, alhasil darinya polisi mendapati barang bukti kejahatan berupa 2 paket sabu seberat 0,8 gram,1 batang rokok yg dicampur dengan ganja seberat 0,5 gram,1 buah tas sandang warna biru dan uang tunai sebanyak Rp. 140 ribu
Saat itu juga tersangka diboyong ke Polres Pematangsiantar bersama barang bukti yang berhasil ditemukan dari dirinya. Ia pun disangkakan melanggar pasal asal 114 subs 112 uu no 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, Membenarkan penangkapan terhadap tersangka, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap tersangka guna menemukan mata rantai jaringan narkoba yang diikutinya.(Vay)
Discussion about this post