• Disclaimer
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 2, 2021
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER
No Result
View All Result
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER
No Result
View All Result
News Corner
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NEWS

48 Tersangka dari 31 Kasus Ditangkap Polres Labuhanbatu dalam 20 Hari

by REDAKSI
Januari 23, 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni kurniawan S.I.K. M.H. memaparkan pengungkapan kasus kriminal dalam 20 hari sejak tanggal 1 Januari s/d 20 Januari 2021. Dalam konfrensi pers yang digelar pada Kamis (21/01),.

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Muhd Taufiq, S.E., M.H. Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Kasi Humas AKP Murniati, para Kanit Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek, dan para personil Tekab Reskrim menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus dengan 48 tersangka tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor (3C) serta kasus perjudian.

“Untuk curat ada 14 kasus dengan 23 tersangka, curas 4 kasus dengan 6 tersangka, 4 kasus curanmor dengan 8 tersangka dan kasus perjudian ada 9 dengan 11 tersangka,” sampainya.

Dipaparkan dari sejumlah kasus yang diungkap itu total kerugian yang diderita oleh para korban senilai Rp. 584.693.000.

Barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp. 1.435.000, 4 unit dump truk, 10 unit handphone, 5 unit sepeda motor, 2 unit timbangan duduk, 1 bilah egrek sawit, 1 unit becak bermotor, 1 unit televisi, 1 unit kulkas, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin dap air, 1 unit mesin mobil fortuner, 1 tabung gas, 1 pistol mancis, 1 unit kunci T, 1 bilah samurai, 1 kunci linggis, 3 buah Buku, 14 block notes dan 1 kotak kartu domino.

Loading...
Advertisements

“Untuk pencurian dengan kekerasan, kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Perjudian Pasal 303 KUHP diancam pidana penjara 10 tahun,” Ungkapmnya

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, juga berikan tindakan tegas, terarah dan terukur kepada pelaku, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Untuk pungli, modus mereka meminta secara paksa atau memecahkan kaca, bahkan menyiram bensin ke dalam kenderaan dengan mengancam memakai alat, baik senjata tajam maupun korek api yang menyerupai senjata api.

Para tersangka seluruhnya adalah residivis yang ketemu di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan residivis tersebut dalam kasus yang sama dengan hukuman 6 tahun penjara pada sebelumnya, kesemuanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing-masing dan menjadi polisi terhadap diri sendiri.(rel)

Share191SendShareTweet119

Related Posts

Selamat! Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu Dipercaya Jabat Danrem 033/WP

Maret 2, 2021

Seekor Paus Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Tengor Cukuh Balak

Maret 2, 2021

Tuan Edy Habisi Nyawa Syahputra Dalimunthe

Maret 1, 2021

Personel Polres Simalungun  Berprestasi menuju SDM Polri yang Unggul di Era Police 4.0

Maret 1, 2021

Ecer 8 Kg Ganja di Paluta dan 2 Kg di Rantauprapat, Ditangkap saat Kemasi Paket Ganja

Maret 1, 2021

Pimpin Musrembang Kecamatan Parmonangan, Bupati Taput Ajak Kepala Desa Fokus pada Pembangunan

Maret 1, 2021

Kapolres dan Sekretaris Gugus Tugas Kota Pematangsiantar Beri Penghargaan kepada Karyawan Toko Buah Harum Manis

Maret 1, 2021

Kapolres Humbahas Resmikan Desa Pakkat sebagai Kampung Tangguh

Maret 1, 2021

Bupati Taput Resmikan Gedung Olahraga Maverick Futsal di Desa Hapoltahan

Maret 1, 2021

Tahanan Polsek Medan Baru dapat Ubi Rebus Setiap Malam

Maret 1, 2021

Discussion about this post

Trending

  • Jelita Boru Hutagaol, Gadis asal Siantar dan Dua Rekannya Ditangkap atas Kasus Pembongkaran Rumah di Raya

    2863 shares
    Share 1145 Tweet 716
  • Breaking News! Istri Mantan Sekda Siantar Diduga Dibunuh

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Dua Honda Supra X Tabrakan, Gilbert Sinaga Tewas di Jalinsum Parapat

    1409 shares
    Share 564 Tweet 352
  • Simpan Sabu, Arif Diciduk dari Jalan Cokro

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Duka Keluarga yang Kehilangan Dua Anak dalam Kecelakaan Intra vs Avanza di Tebingtinggi

    2410 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Bapak Pelaku Cabul Putri Kandung di Toba Ditangkap dari Pelariannya di Jakarta

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
ADVERTISEMENT

TERBARU

Baksos Pramuka Tamsis Siantar Kumpulkan 33 Kantong Darah

Maret 2, 2021

...

Selamat! Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu Dipercaya Jabat Danrem 033/WP

Maret 2, 2021

...

Seekor Paus Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Tengor Cukuh Balak

Maret 2, 2021

...

Walikota Siantar Nilai Delegasi Kelurahan di Kecamatan Siantar Utara Semangat Mengikuti Musrenbang

Maret 2, 2021

...

Tuan Edy Habisi Nyawa Syahputra Dalimunthe

Maret 1, 2021

...

Personel Polres Simalungun  Berprestasi menuju SDM Polri yang Unggul di Era Police 4.0

Maret 1, 2021

...

Usulan Pembangunan dari Lima Kelurahan Dibawa ke Musrenbang Kecamatan Siantar Sitalasari

Maret 1, 2021

...

Ecer 8 Kg Ganja di Paluta dan 2 Kg di Rantauprapat, Ditangkap saat Kemasi Paket Ganja

Maret 1, 2021

...

  • Disclaimer
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© Newscorner.id, 2017-2020.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • HUKUM
    • BISNIS
    • POLITIK
  • SIANTAR
  • PERISTIWA
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
  • VIRAL
  • KABAR MILITER

© Newscorner.id, 2017-2020.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In