Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
48 Tersangka dari 31 Kasus Ditangkap Polres Labuhanbatu dalam 20 Hari

48 Tersangka dari 31 Kasus Ditangkap Polres Labuhanbatu dalam 20 Hari

Editor: NEWSCORNER.ID
23 Januari 2021 | 02:43 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni kurniawan S.I.K. M.H. memaparkan pengungkapan kasus kriminal dalam 20 hari sejak tanggal 1 Januari s/d 20 Januari 2021. Dalam konfrensi pers yang digelar pada Kamis (21/01),.

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Muhd Taufiq, S.E., M.H. Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Kasi Humas AKP Murniati, para Kanit Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek, dan para personil Tekab Reskrim menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus dengan 48 tersangka tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor (3C) serta kasus perjudian.

“Untuk curat ada 14 kasus dengan 23 tersangka, curas 4 kasus dengan 6 tersangka, 4 kasus curanmor dengan 8 tersangka dan kasus perjudian ada 9 dengan 11 tersangka,” sampainya.

Dipaparkan dari sejumlah kasus yang diungkap itu total kerugian yang diderita oleh para korban senilai Rp. 584.693.000.

Barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp. 1.435.000, 4 unit dump truk, 10 unit handphone, 5 unit sepeda motor, 2 unit timbangan duduk, 1 bilah egrek sawit, 1 unit becak bermotor, 1 unit televisi, 1 unit kulkas, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin dap air, 1 unit mesin mobil fortuner, 1 tabung gas, 1 pistol mancis, 1 unit kunci T, 1 bilah samurai, 1 kunci linggis, 3 buah Buku, 14 block notes dan 1 kotak kartu domino.

48 Tersangka dari 31 Kasus Ditangkap Polres Labuhanbatu dalam 20 Hari

“Untuk pencurian dengan kekerasan, kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Perjudian Pasal 303 KUHP diancam pidana penjara 10 tahun,” Ungkapmnya

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, juga berikan tindakan tegas, terarah dan terukur kepada pelaku, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Untuk pungli, modus mereka meminta secara paksa atau memecahkan kaca, bahkan menyiram bensin ke dalam kenderaan dengan mengancam memakai alat, baik senjata tajam maupun korek api yang menyerupai senjata api.

Para tersangka seluruhnya adalah residivis yang ketemu di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan residivis tersebut dalam kasus yang sama dengan hukuman 6 tahun penjara pada sebelumnya, kesemuanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing-masing dan menjadi polisi terhadap diri sendiri.(rel)

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Polsek Tanah Jawa Bersama Satreskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Curat Rp258,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

25 Juli 2026 | 08:34 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
MEDAN CORNER

Body Mobil Jadi Gudang Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram

23 Juli 2026 | 11:40 WIB
NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan: Investigasi Ledakan Grand Polonia Masih Berlanjut, Labfor Temukan Jejak Kebakaran Singkat Akibat Gas

22 Juli 2026 | 20:28 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport