
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni kurniawan S.I.K. M.H. memaparkan pengungkapan kasus kriminal dalam 20 hari sejak tanggal 1 Januari s/d 20 Januari 2021. Dalam konfrensi pers yang digelar pada Kamis (21/01),.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Muhd Taufiq, S.E., M.H. Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Kasi Humas AKP Murniati, para Kanit Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek, dan para personil Tekab Reskrim menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus dengan 48 tersangka tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor (3C) serta kasus perjudian.
“Untuk curat ada 14 kasus dengan 23 tersangka, curas 4 kasus dengan 6 tersangka, 4 kasus curanmor dengan 8 tersangka dan kasus perjudian ada 9 dengan 11 tersangka,” sampainya.
Dipaparkan dari sejumlah kasus yang diungkap itu total kerugian yang diderita oleh para korban senilai Rp. 584.693.000.
Barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp. 1.435.000, 4 unit dump truk, 10 unit handphone, 5 unit sepeda motor, 2 unit timbangan duduk, 1 bilah egrek sawit, 1 unit becak bermotor, 1 unit televisi, 1 unit kulkas, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin dap air, 1 unit mesin mobil fortuner, 1 tabung gas, 1 pistol mancis, 1 unit kunci T, 1 bilah samurai, 1 kunci linggis, 3 buah Buku, 14 block notes dan 1 kotak kartu domino.

“Untuk pencurian dengan kekerasan, kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Perjudian Pasal 303 KUHP diancam pidana penjara 10 tahun,” Ungkapmnya
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, juga berikan tindakan tegas, terarah dan terukur kepada pelaku, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Untuk pungli, modus mereka meminta secara paksa atau memecahkan kaca, bahkan menyiram bensin ke dalam kenderaan dengan mengancam memakai alat, baik senjata tajam maupun korek api yang menyerupai senjata api.
Para tersangka seluruhnya adalah residivis yang ketemu di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan residivis tersebut dalam kasus yang sama dengan hukuman 6 tahun penjara pada sebelumnya, kesemuanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing-masing dan menjadi polisi terhadap diri sendiri.(rel)
Discussion about this post