Sebanyak 9 orang pelaku perjudian sabung ayam berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada Jumat (15/01) pekan lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, S.I.K.,S.H. menyampaikan, 7 ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan berhasil diamankan sebagai barangbukti pada saat penggrebekan dilakukan.

“Pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM ini kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tidak membolehkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan. Para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian di Kp. Cibitung Kec. Tenjolaya Kab. Bogor,”ungkap AKBP Harun.

“9 orang pelaku judi sabung ayam berinisial MI,JS,FM,ES,DS,DN,DS,CK,AS berhasil kami bekuk di TKP. Dan kami kenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana4 tahun penjara”.tutup Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,S.H.(BAP).
Discussion about this post