Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Imigrasi Polonia Lakukan  Pendeportasian Warga Negara Tiongkok

Imigrasi Polonia Lakukan  Pendeportasian Warga Negara Tiongkok

Editor: NEWSCORNER.ID
17 April 2025 | 19:27 WIB
in NEWS, Sumut
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial PB yang menyalahi aturan izin tinggalnya selama berada di Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Ridha Sah Putra, ketika memberikan keterangannya pada Konferensi Pers, Kamis (17/4/2025).

Ridha menjelaskan awalnya penangkapan PB dilakukan pihak Imigrasi Polonia pada 8 April 2025 lalu, jika ada salah satu WNA yang diduga menyalahi aturan izin tinggalnya, tepatnya di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Setelah mengambil keterangan dari WNA tersebut, ternyata yang bersangkutan memegang KITAS Investor dengan masa berlaku selama dua tahun, dari tahun 2024 sampai 2025, namun ternyata setelah tim kami melakukan penyelidikan, yang bersangkutan bekerja di salah satu restoran Chinese di Kecamatan Medan Maimun sebagai juru masak,” ucap Ridha.

Kemudian Ridha melanjutkan, pihak Imigrasi langsung melakukan tindakan pengawasan secara tertutup pada WNA tersebut.

“Pada tanggal 11 April kemarin, kami langsung melakukan pengawasan tertutup, dan setelah adanya bukti-bukti yang ada, yang bersangkutan memang menjadi juru masak di restoran tersebut, padahal diketahui sebelumnya izin tinggalnya terdata bekerja disalah satu perusahaan swasta sebagai Direktur Utama,”ungkap Ridha.

Pihak Imigrasi juga menemukan salah satu alamat palsu yang ditemukan dalam KITAS tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan di alamat kantor yang dilampirkan dalam KITAS tersebut, ternyata alamat tersebut hanya ditemukan tanah kosong, dan juga yang bersangkutan mengaku tinggal di perumahan mercy Medan, dan juga setelah melakukan penyelidikan di perumahan tersebut, ternyata tidak ada WNA dari Tiongkok yang tinggal disitu,” ucapnya.

Ridha juga mengatakan, Imigrasi Polonia langsung melakukan pendentensian dan pemeriksaan.

“Setelah terkumpulnya beberapa keterangan, dan adanya kesalahan dalam prosedur izin tinggal langsung kita lakukan pendentensian, dan juga ada teman yang bersangkutan juga WNI juha sudah kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Ridha berharap kepada WNA yang ada di Kota Medan untuk selalu taat pada aturan yang sudah dibuat oleh Imigrasi.

“Kami dati Imigrasi Polonia berharap kepada seluruh WNI agar selalu mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi terkait dengan izin tinggal, izin kerja, dan besar harapan kami hanya WNA yang bermanfaat bagi negara Indonesia yang dapat dapat masuk dan tinggal disini (Indonesia). Kami juga butuh kerjasama dari masyarakat Kota Medan ataupun Instansi terkait untuk memberikan informasi bagi Imigrasi Polonia apabila di wilayah tempat tinggal masyarakat adanya indikasi keberadaan WNA, sehingga bisa kita lakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut,” ucap Ridha.

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tebar 1.997 Bibit Ikan Gurami, Dukung Ketahanan Pangan di Jermal

24 Oktober 2026 | 12:05 WIB
MEDAN CORNER

Subuh Berjamaah di Jermal XV, Wakapolda Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Ajak Warga Tolak Narkoba

24 Oktober 2026 | 09:46 WIB
Sumut

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolres Sibolga Turun Langsung Lewat Jumat Keliling di Masjid Al Falah

23 Oktober 2026 | 12:42 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres Pematangsiantar, Dalam Mendukung Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

23 Oktober 2026 | 12:04 WIB
Nasional

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

23 Oktober 2026 | 09:44 WIB
Sumut

Sumut Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Kapolres Sibolga Gandeng Pemerintah dan Masyarakat

23 Oktober 2026 | 09:39 WIB
Sumut

Kapolri Tinjau Pengungkapan 1,18 Ton Ketamine di Belawan, Sinergi Lintas Instansi Bongkar Penyelundupan di Selat Malaka

23 Oktober 2026 | 08:27 WIB
Sumut

“GMNI Harus Bersama Rakyat, Bukan Korporasi Tambang”: Dialog Publik Dairi Menuai Kritik

23 Oktober 2026 | 07:59 WIB
MEDAN CORNER

Kesepahaman Bersama Poliran, Tiga Pihak Bersinergi Tingkatkan Keterampilan dan Kesejahteraan Masyarakat

22 Oktober 2026 | 18:55 WIB
Siantar

PSI Pematangsiantar Masuki Babak Konsolidasi Baru, Hendra Simanjuntak Bidik Struktur Partai hingga Tingkat Kelurahan

22 Oktober 2026 | 17:26 WIB
NEWS

Kapal Tanker MT Global 168 Diduga Angkut Berton-ton Narkoba, Pengamanan di Pelabuhan Belawan Diperketat

22 Oktober 2026 | 16:03 WIB
Sumut

Perkuat Penegakan Hukum di Aceh, Brimob Sumut Kawal Empat Tahanan di Lokasi Penemuan Barang Bukti

22 Oktober 2026 | 14:24 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport